Lansia Ditangkap Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi dari Dumai Menuju Medan

Lansia Ditangkap Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi dari Dumai Menuju Medan

Konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu sebanyak 30 Kg dan 20 ribu ekstasi di Polres Labuhanbatu. (Foto: Dok. Polres Labuhanbatu)

Beritariau.com, Labuhanbatu -- Polisi menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Dumai, Riau, menuju Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria lanjut usia berinisial IM (62) ditangkap dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika antarprovinsi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endra Jaya mengatakan, penyelidikan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) malam. Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai yang mengendarai mobil Xpander,” kata Wahyu, Senin (24/8/2026).

Petugas selanjutnya menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil, polisi menemukan puluhan kilogram narkotika yang dikemas dalam sejumlah paket.

Barang bukti yang diamankan berupa 30 bungkus plastik besar berwarna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dilapisi lakban hitam. Paket tersebut diduga berisi sabu dengan berat sekitar 30 kilogram bruto.

Selain itu, polisi menemukan empat bungkus plastik besar transparan yang diduga berisi sekitar 20 ribu butir ekstasi.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan 'CHINESE PIN WEI' yang dibalut lakban hitam, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram bruto, serta empat bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir,” jelas Wahyu.

Saat diperiksa, IM mengaku membawa narkotika tersebut dari Dumai dengan tujuan Medan. Ia disebut menjalankan perintah seorang pria berinisial M yang diduga warga Aceh.

Menurut keterangan awal tersangka, dirinya dijanjikan imbalan sebesar Rp4 juta untuk setiap kilogram narkotika yang berhasil dibawa.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan,” ujar Wahyu.

Polisi telah mengantongi identitas M dan melakukan pengejaran terhadap pria yang diduga menjadi pemberi perintah tersebut.

Atas kasus ini, IM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga dijerat secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Wahyu.

Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan TNI dan Polri memiliki komitmen yang sama dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami dari Kodim 0209/Labuhanbatu memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya melakukan tindakan dalam rangka memberantas narkoba,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya aparat memutus jalur distribusi narkotika antarprovinsi yang menjadikan wilayah Sumatera sebagai lintasan peredaran barang terlarang. (*)