Polisi Amankan Dua Terduga Perambah Hutan di Konsesi PT Arara Abadi Bengkalis

Foto ilustrasi Akal Imitasi Gemini
Beritariau.com, Bengkalis -- Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Keduanya berinisial P (60) dan J (57). Mereka diamankan personel Unit Reskrim Polsek Pinggir setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan adanya aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw di kawasan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.39 WIB. Saat itu, sejumlah saksi yang sedang melakukan patroli di areal konsesi PT Arara Abadi mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan.
"Saat itu, sejumlah saksi yang sedang melaksanakan patroli di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45 mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan," kata Fahrian, Jumat (28/8/2026).
Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan dan pihak terkait sebelum mendatangi sumber suara untuk melakukan pengecekan.
Di lokasi, mereka menemukan aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw. Salah seorang terduga, P, mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah J dengan alasan untuk membersihkan lahan.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian menangkap P dan J.
"Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau," jelas Fahrian.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin potong kayu atau chain saw, tiga batang kayu bekas potongan, satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, serta satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.
Fahrian mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan.
“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas pembukaan dan penebangan hutan secara ilegal tidak hanya berpotensi merusak kawasan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan curah hujan yang rendah.
"Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Fahrian.
Atas dugaan perbuatannya, P dan J diproses berdasarkan Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan penebangan, pembukaan maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan. (*)

