Karhutla Kampar: 4 Tersangka Diproses Hukum, 8 Kasus Masih Disidik

Beritariau.com, Kampar -- Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau, tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga diperkuat dengan langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
Hal itu terungkap saat Wakil Bupati Kampar Misharti menerima kunjungan Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Penegakan Hukum, Irjen Pol K. Rahmadi, di Posko Utama Penanganan Karhutla Kecamatan Tambang, Jumat (28/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ajang evaluasi sekaligus penguatan koordinasi penanganan karhutla yang melibatkan pemerintah daerah, TNI-Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni, perusahaan dan masyarakat.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang memaparkan perkembangan penanganan karhutla, termasuk proses hukum terhadap sejumlah kasus pembakaran lahan.
Hingga saat ini, Polres Kampar telah menangani empat laporan polisi dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat kasus tersebut terjadi di empat lokasi berbeda.
Selain kasus yang telah ditangani, polisi masih melakukan penyidikan terhadap delapan perkara karhutla lainnya. Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Tapung, Siak Hulu, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir dan Kampar Utara.
Dari seluruh kejadian karhutla yang ditangani, luas lahan terdampak diperkirakan mencapai sekitar 13 hektare. Sebanyak 8 hektare di antaranya telah selesai menjalani proses pemadaman dan pendinginan, sedangkan sekitar 5 hektare masih dalam penanganan.
Kapolres Kampar menegaskan jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran lahan.
"Tegas menangkap, tidak takut memproses," tegasnya dalam paparan penanganan dan penegakan hukum karhutla.
Penanganan Diperkuat Posko Lapangan
Selain proses hukum, upaya pemadaman terus diperkuat dengan pengerahan personel dan sarana pendukung. Penanganan di lapangan melibatkan Polres Kampar, BPBD, TNI, Manggala Agni hingga unsur perusahaan.
Sejumlah posko pemadaman juga didirikan di lokasi terdampak sebagai pusat koordinasi untuk mempercepat respons terhadap titik api.
Pemerintah juga memperhatikan kondisi kesehatan petugas dan masyarakat yang terdampak asap. Posko kesehatan serta layanan trauma healing disiapkan untuk memberikan penanganan kepada mereka yang membutuhkan.
Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Penegakan Hukum, Irjen Pol K. Rahmadi, mengapresiasi kerja sama seluruh unsur dalam penanganan karhutla di Kampar.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, TNI-Polri, petugas pemadam, perusahaan dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi karhutla, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.
Pemkab Kampar Perkuat Pencegahan
Wakil Bupati Kampar Misharti mengatakan pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi dengan Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan untuk menangani karhutla.
"Penanganan Karhutla tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama seluruh unsur, mulai dari pemerintah, TNI-Polri, BPBD, Damkar, petugas di lapangan, perusahaan hingga masyarakat," ujar Misharti.
Ia menekankan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus ketika kebakaran sudah terjadi. Upaya pencegahan juga harus diperkuat untuk mengurangi potensi munculnya titik api baru.
"Kita ingin penanganan tidak hanya dilakukan ketika api sudah muncul, tetapi juga bagaimana kita bersama-sama melakukan pencegahan. Kesadaran masyarakat sangat penting agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat menimbulkan dampak luas," tambahnya.
Pemkab Kampar berharap koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dapat semakin memperkuat penanganan karhutla, termasuk dalam aspek pencegahan, pemadaman, perlindungan kesehatan, hingga penegakan hukum.
Dengan sinergi lintas sektor tersebut, penanganan karhutla di Kampar diharapkan dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap praktik pembakaran lahan secara sengaja. (*)

