Garap 6 Hektare Kawasan Hutan

Polisi Tetapkan Pemilik Lahan Terbakar di Bengkalis sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Pemilik Lahan Terbakar di Bengkalis sebagai Tersangka

Beritariau.com, Bengkalis -- Polisi menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lokasi tersebut pada Juli 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan YS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan pengecekan lokasi hingga menggelar perkara.

"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa Karhutla yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu. Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat aktivitas perkebunan di lokasi yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan hutan," kata Fahrian, Minggu (30/8/2026).

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu.

Polisi awalnya menerima informasi mengenai adanya titik api di kawasan tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta hasil pengecekan lapangan, polisi menemukan aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.

Penyidik kemudian mengambil titik koordinat dan melakukan telaah terhadap status kawasan tersebut.

"Berdasarkan hasil telaah tersebut, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," jelas Fahrian.

Lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1,5 hektare disebut telah dibersihkan untuk kegiatan perkebunan.

Di lokasi, polisi menemukan tanaman kelapa sawit yang masih dalam tahap penanaman.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105, serta satu unit telepon seluler OPPO A53.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (28/8/2026). Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, YS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan serta hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan," ujar Fahrian.

Atas perkara tersebut, YS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Fahrian mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik juga akan meminta keterangan ahli, termasuk berkaitan dengan laboratorium forensik dan bidang perkebunan, sebelum berkas perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kapolres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, menguasai maupun melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Selain berpotensi merusak lingkungan, pembukaan lahan dengan cara membakar juga dapat memicu karhutla dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

"Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," tegas Fahrian.

Polisi memastikan penanganan perkara tersebut akan terus dilanjutkan hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)