Luas Terbakar Capai 11.046 Hektare
Termasuk Riau, KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Karhutla di 7 Provinsi

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan
Beritariau.com, Jakarta -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengusut 19 badan usaha yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan di tujuh provinsi sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Total luas lahan yang terbakar di area konsesi perusahaan tersebut mencapai 11.046,69 hektare.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan 19 badan usaha tersebut tersebar di tiga provinsi di Sumatera dan empat provinsi di Kalimantan.
Hal itu disampaikan Rizal dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (31/8/2026).
“Upaya-upaya penegakan hukum per Januari sampai dengan hari kemarin sudah menyasar 19 badan usaha di tujuh provinsi. Yaitu di Sumatra ada tiga provinsi dan Kalimantan empat provinsi,” kata Rizal.
Rinciannya, tujuh badan usaha berada di Kalimantan Barat dengan luas lahan terbakar 2.260,08 hektare. Kemudian empat badan usaha di Sumatera Selatan dengan luas 772,72 hektare.
Selanjutnya, tiga badan usaha di Kalimantan Selatan tercatat memiliki area terbakar terluas, yakni mencapai 6.595,15 hektare. Dua badan usaha lainnya berada di Kalimantan Tengah dengan luas 99,40 hektare.
Sementara itu, masing-masing satu badan usaha berada di Kalimantan Timur dengan luas sekitar 5 hektare, Lampung seluas 202,73 hektare, dan Riau sekitar 7,10 hektare.
“Jadi total ada 19 badan usaha yang terdiri atas tiga provinsi di Sumatera dan empat provinsi di Kalimantan. Total lahan terbakar dari ke-19 badan usaha itu sekitar 11.046,69 hektare,” ujarnya.
Berawal dari Pantauan Satelit
Rizal menjelaskan, proses penegakan hukum tersebut diawali dengan pemantauan titik panas menggunakan satelit. Dari hasil pemantauan, KLH mengidentifikasi 42 perusahaan yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadi kebakaran di wilayah konsesinya.
Dari jumlah tersebut, baru 19 badan usaha yang saat ini diproses. KLH masih melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan untuk memastikan kondisi masing-masing lokasi.
“Kami memonitor dari satelit yang kami gunakan. Setelah ada hotspot, kemudian kami overlay, ada 42 perusahaan yang berpotensi tinggi terjadi kebakaran di area konsesinya,” jelas Rizal.
Ia menegaskan, KLH masih perlu memastikan apakah kebakaran tersebut terjadi secara alami atau terdapat unsur kesengajaan.
“Dari 19 perusahaan ini kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan. Yang pasti, di 19 perusahaan ini ada area yang terbakar. Kami akan meneliti apakah lahan tersebut terbakar atau sengaja dibakar,” katanya.
Menurut Rizal, hal tersebut penting untuk membedakan antara perusahaan sebagai pihak yang melakukan pembakaran dengan kondisi lahan konsesi yang mengalami kebakaran.
Meski status masing-masing perusahaan belum ditetapkan, KLH menegaskan adanya prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak ketika kebakaran terjadi di area konsesi perusahaan.
“Terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak,” tegasnya.
Dengan prinsip tersebut, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban melalui sanksi administratif maupun gugatan perdata sesuai hasil penanganan dan pembuktian.
32 Perkara Lingkungan Berpotensi Rugikan Rp5,3 Triliun
Selain penanganan kasus karhutla terbaru, KLH juga masih menangani sejumlah sengketa lingkungan hidup periode 2023–2025.
Rizal menyebut terdapat 32 perkara yang belum selesai dengan potensi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp5,3 triliun.
Namun, ia menegaskan angka kerugian lingkungan tersebut berbeda dengan nilai kebutuhan tindakan pemulihan lingkungan yang mencapai Rp9,5 triliun.
“Periode 2023 sampai 2025 yang belum selesai total ada 32 perkara dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,3 triliun,” ujarnya.
Ia menambahkan, nilai Rp5,3 triliun merupakan potensi kerugian lingkungan hidup yang tercantum dalam dokumen perkara. Sementara Rp9,5 triliun merupakan nilai tindakan pemulihan.
“Jadi jangan disatukan,” pungkas Rizal. (*)

