Polres Inhil Ungkap 5 Kasus Narkotika, 337,85 Gram Sabu dan 5.707 Ekstasi Dimusnahkan

Polres Inhil Ungkap 5 Kasus Narkotika, 337,85 Gram Sabu dan 5.707 Ekstasi Dimusnahkan

Beritariau.com, Tembilahan -- Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan lima tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi.

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara tersebut kemudian dimusnahkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.

Kegiatan dipimpin Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, S.H., M.H., dan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Tembilahan, LAMR Kabupaten Inhil, MUI Kabupaten Inhil, Kasatresnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H., Ketua DPC Granat Inhil, juru bahasa isyarat serta sejumlah wartawan.

Wakapolres mengatakan lima perkara tersebut berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Inhil dalam periode 22 Juni hingga 9 Agustus 2026.

Dari lima kasus itu, polisi mengamankan 337,85 gram sabu dan 5.707 butir ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 1.859,86 gram.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TS (46), HM (50), AS (38), DA (40), dan JD (41).

Lima Kasus yang Diungkap

Kasus pertama tercatat dalam LP/A/67/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026. Dalam perkara ini, tersangka TS diamankan bersama 25 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 22,23 gram.

Setelah sebagian barang bukti digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 12,23 gram sabu kemudian dimusnahkan.

Kasus kedua tercatat dalam LP/A/70/VI/2026 tanggal 27 Juni 2026 dengan tersangka HM. Polisi mengamankan 11 paket sabu seberat 272 gram.

Sebanyak 16,49 gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sementara 255,51 gram dimusnahkan.

Selanjutnya, pada LP/A/71/V/2026 tanggal 29 Juni 2026, polisi mengamankan tersangka AS dengan barang bukti 5.707 butir ekstasi seberat 1.859,86 gram.

Sebanyak 7,24 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1.852,02 gram dimusnahkan.

Kasus berikutnya melibatkan tersangka DA. Dalam LP/A/78/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026, polisi menyita 78 paket sabu dengan berat bersih 15,02 gram.

Dari jumlah tersebut, 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan 5,02 gram dimusnahkan.

Terakhir, dalam LP/A/86/VIII/2026 tanggal 9 Agustus 2026, tersangka JD diamankan dengan satu paket sabu seberat 28,6 gram.

Sebanyak 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan 18,6 gram sisanya dimusnahkan.

Polres Inhil Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur penegak hukum serta instansi terkait. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Inhil menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara narkotika.

Langkah tersebut sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Indragiri Hilir bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Wakapolres.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh pihak, tidak hanya kepolisian, tetapi juga kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya.

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang aman, kondusif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya. (*)