Eks Kades di Bengkalis Ditahan, Terseret Kasus Pemalsuan Surat Tanah dan Penggelapan

Eks Kades di Bengkalis Ditahan, Terseret Kasus Pemalsuan Surat Tanah dan Penggelapan

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Bengkalis -- Satreskrim Polres Bengkalis, Riau, menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan penggelapan aset yang terjadi di Kecamatan Bukit Batu.

Salah satu dari dua tersangka berinisial T (53) merupakan mantan kepala desa. Sementara tersangka lainnya berinisial S (62). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Bukit Batu.

Penahanan dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis (3/9/2026), setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Fahrian, Jumat (4/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan dan meneliti alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan T dan S sebagai tersangka. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu. Peristiwa yang menjadi perkara hukum itu disebut terjadi pada Mei 2014.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan pihaknya masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara. Setelah berkas lengkap, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yohn.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan pemalsuan surat tanah dan penggelapan hasil penjualan tanah. Mereka juga diduga menjual agunan berupa surat tanah tanpa persetujuan pemilik.

Adapun tanah yang dimaksud memiliki luas sekitar 30 ribu meter persegi.

Polres Bengkalis masih melakukan proses penyidikan dan pemberkasan untuk melengkapi seluruh unsur perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. (*)