112 Tersangka Karhutla di Indonesia, Riau Paling Banyak dengan 42 Orang

Beritariau.com, Jakarta -- Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Januari hingga September 2026.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara karhutla yang dilakukan jajaran kepolisian di sejumlah daerah.
“Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga,” kata Pipit di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026).
Dari sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla, Riau menjadi provinsi dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang.
Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka. Kemudian Polda Kalimantan Timur menangani 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.
Pipit menyebut hingga saat ini terdapat 55 laporan yang masih dalam tahap penyelidikan dan 77 laporan dalam proses penyidikan.
Sementara perkara yang telah memasuki tahap dua atau dinyatakan lengkap (P-21) tercatat sebanyak 17 laporan di Polda Riau dan satu laporan di Polda Sumatera Selatan.
Mayoritas Diduga Bakar Lahan untuk Membuka Area
Pipit menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan sementara, para tersangka diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sebagian besar lahan yang terbakar dalam perkara tersebut diketahui merupakan lahan milik perorangan.
“Modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan,” jelasnya.
Menurut Pipit, perkara karhutla yang ditangani kepolisian hingga saat ini mayoritas berkaitan dengan dugaan keterlibatan perorangan.
“Update yang kami laporkan hari ini, laporan polisinya terkait dengan perorangan. Yang saat ini sampai dengan 167 tadi itu perorangan,” sambung Pipit.
Polri memastikan penanganan kasus karhutla terus dilakukan di berbagai wilayah. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran juga menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman karhutla, terutama selama musim kemarau. (*)

