Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 PMI Ilegal ke Malaysia, Agen Dibekuk

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 PMI Ilegal ke Malaysia, Agen Dibekuk

Ilustrasi PMI Ilegal. (Gemini AI)

Beritariau.com, Pekanbaru -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Riau menggagalkan keberangkatan 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak dikirim ke Malaysia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial IS (54) yang diduga berperan sebagai agen atau koordinator pengiriman para calon PMI.

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Apri Fajar Hermanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana keberangkatan rombongan calon PMI dari Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kemarin Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB kami mendapat informasi soal rencana pengiriman PMI non-prosedural ke Malaysia,” kata Apri, Selasa (8/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intel bersama personel KP.IV-1007 dan KP.IV-1008 melakukan penyelidikan di sekitar kawasan pelabuhan.

Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menemukan 10 calon PMI berada di dalam area pelabuhan. Polisi juga melihat koordinator rombongan membagikan paspor dan tiket kapal MV Transjet kepada para calon pekerja.

Petugas kemudian mengamankan seluruh rombongan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui seluruh calon PMI merupakan warga Kepulauan Meranti. Mereka rencananya akan bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka di Malaysia.

Dibekali Paspor Wisata

Apri menjelaskan, para calon PMI tersebut diduga diberangkatkan menggunakan modus paspor wisata. Mereka dibekali dokumen perjalanan dengan masa berlaku kunjungan selama 30 hari.

Padahal, para pekerja tersebut direncanakan bekerja selama 27 hari di Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia, atau sebelum masa berlaku paspor habis.

“Modusnya, mereka dibekali paspor wisata dengan masa berlaku kunjungan selama 30 hari. Mereka direncanakan bekerja selama 27 hari, kemudian dipulangkan sebelum masa berlaku paspor habis,” ungkapnya.

Skema tersebut diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan keimigrasian, khususnya terkait aktivitas bekerja dengan menggunakan dokumen perjalanan untuk tujuan wisata.

Dalam perekrutan tersebut, biaya perjalanan para calon PMI terlebih dahulu ditanggung oleh agen. Selanjutnya, biaya tersebut akan dipotong dari upah yang diterima para pekerja setelah bekerja di Malaysia.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, IS berhasil ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Desa Selatpanjang Selatan.

Sudah Beraksi Sejak 2017

Dari hasil pemeriksaan, IS mengaku telah menjalankan aktivitas perekrutan dan pengiriman PMI non-prosedural sejak 2017.

Dalam menjalankan aksinya, IS disebut bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial TAN.

“Dari pemeriksaan, IS mengaku telah menjalankan perekrutan dan pengiriman PMI non-prosedural sejak 2017. Dalam menjalankan aksinya, dia disebut bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial TAN,” ungkap Apri.

TAN disebut bertugas menjemput para pekerja setelah mereka tiba di Malaysia. Selanjutnya, para pekerja diarahkan menuju lokasi perkebunan tempat mereka akan bekerja.

Sementara itu, IS memperoleh keuntungan sebesar 40 ringgit Malaysia dari setiap calon PMI yang berhasil diberangkatkan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 buku paspor Republik Indonesia, 10 tiket kapal MV Transjet, satu unit telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para calon PMI dan mitranya di Malaysia.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” kata Apri. (*)