Pamer Tuak di Atas Jalur Pacu, Pria di Kuansing Jadi Tersangka Kasus ITE

Pamer Tuak di Atas Jalur Pacu, Pria di Kuansing Jadi Tersangka Kasus ITE

Kapolres Kuansing (kiri) bersama Kabid Humas Polda Riau memperlihatkan barang bukti kasus ITE saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Jumat (4/9/2026).(KOMPAS.COM/IDON)

Beritariau.com, Pekanbaru – Seorang pria berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing).

PS sebelumnya menjadi sorotan setelah foto dirinya memamerkan botol berisi minuman keras jenis tuak dari atas salah satu jalur dalam event Pacu Jalur di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, pada 21 Agustus 2026.

Aksi tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman masyarakat karena dinilai tidak menghormati norma adat dan agama yang melekat dalam tradisi Pacu Jalur.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, perkara tersebut bermula dari foto PS yang tersebar luas di media sosial.

“PS membawa sebuah botol tuak di atas jalur berwarna putih. Foto itu menyebar di media sosial yang ada di Kuantan Singingi sehingga disaksikan masyarakat banyak,” kata Hidayat saat konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (4/9/2026).

Sehari setelah kejadian, PS ditegur saat pelaksanaan technical meeting Pacu Jalur. Teguran disampaikan Darwis, yang diketahui merupakan komentator Pacu Jalur.

Darwis menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan norma adat dan agama yang selama ini dijunjung masyarakat Kuansing.

Sempat Minta Maaf

Hidayat menjelaskan, Pacu Jalur merupakan tradisi turun-temurun masyarakat Kuansing yang memiliki aturan serta nilai budaya yang harus dihormati semua pihak.

“Yang bersangkutan ditegur pada saat technical meeting, karena dianggap tidak sesuai dengan norma-norma adat istiadat Pacu Jalur,” ujarnya.

Setelah mendapat teguran, PS bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing, Aipda Hardianto Manik, kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Saat itu, persoalan tersebut sempat dianggap selesai.

Namun, setelah PS kembali ke kampung halamannya di Samosir, Sumatera Utara, pada 26 Agustus 2026, persoalan kembali mencuat.

PS diduga membuat konten di media sosial menggunakan kata-kata yang tidak pantas dan dianggap menyinggung Darwis. Konten tersebut kembali menyebar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kuansing.

Darwis kemudian melaporkan PS ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.

Polisi Cegah Konflik Meluas

Hidayat mengatakan, langkah hukum dilakukan salah satunya untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial yang melibatkan kelompok masyarakat berdasarkan suku maupun etnis.

“Kami harus memitigasi, jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak dan menjadi bara dalam sekam yang kapan pun bisa terbakar,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Lembaga Adat Nagoghi serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pacu Jalur.

Setelah memeriksa saksi dan alat bukti, penyidik menaikkan status PS dari terlapor menjadi tersangka.

Hidayat menyebut penyidik telah memiliki sedikitnya tiga alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan PS sebagai tersangka.

“Untuk menguji perkara tersebut, tentunya ada mekanismenya. Kami sudah yakin bahwa alat bukti sudah terpenuhi, tiga alat bukti sudah terpenuhi,” jelasnya.

Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Satreskrim Polres Kuansing bergerak ke Samosir untuk mengamankan PS.

Tersangka kemudian dibawa ke Riau dan telah tiba di Pekanbaru. Selanjutnya, PS dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Polisi Buka Peluang Restorative Justice

Meski proses hukum tetap berjalan, Polres Kuansing masih membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Menurut Hidayat, opsi tersebut dapat ditempuh apabila memenuhi ketentuan hukum dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara restoratif.

“Apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh jalur restorative justice, tentunya kami akan memintakan penetapan ke pengadilan,” pungkasnya. (*)