Polda Riau-Polis Johor Perkuat Keamanan Selat Malaka, Fokus TPPO hingga Narkotika

Polda Riau dan Polis Johor Malaysia kerja sama perkuat keamanan Selat Malaka. (dok. Istimewa)
Beritariau.com, Johor Bahru -- Polda Riau memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Johor, Malaysia, dalam menjaga keamanan Selat Malaka sekaligus menghadapi ancaman kejahatan lintas negara (transnational crime).
Hal itu dibahas dalam pertemuan strategis yang dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama jajaran Polis Johor di Johor Bahru, Malaysia, Selasa (8/9/2026).
Pertemuan bilateral tersebut turut dihadiri Ketua Polis Johor CP Dato Ab Rahaman Bin Arsad, Ketua Polis Melaka DCP Datuk Wira Dzulkhairi Bin Mukhtar, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Suryantoro Widyanto, Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo, serta sejumlah pejabat utama PDRM dan Polri.
Herry mengatakan, posisi geografis Riau yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka memiliki nilai strategis bagi perekonomian. Namun, kondisi tersebut juga membuat wilayah pesisir Riau rentan dimanfaatkan jaringan kejahatan lintas batas.
“Jaringan kejahatan tidak mengenal batas yurisdiksi dan bergerak secara terorganisir dari hulu hingga hilir. Karena itu, penanganannya tidak cukup dilakukan secara unilateral. Diperlukan sinergi Indonesia-Malaysia yang nyata,” ujar Herry.
TPPO Jadi Perhatian
Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi pembahasan, yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO), peredaran narkotika, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Untuk kasus TPPO, Polda Riau bersama Polres jajaran sepanjang 2022 hingga 2026 telah memproses 98 perkara, menyelamatkan 732 korban PMI non-prosedural untuk dipulangkan, serta menindak 190 tersangka.
Polda Riau mengidentifikasi disparitas upah sebagai salah satu modus utama perekrutan PMI non-prosedural menuju Malaysia. Para calon pekerja kerap diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus.
Upaya penegakan hukum tersebut diimbangi langkah pencegahan bersama Satgas Pencegahan Penempatan Ilegal PMI dari BP3MI Riau, sinergi lintas instansi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta edukasi oleh Bhabinkamtibmas di wilayah pesisir.
Pesisir Riau Jadi Jalur Narkotika
Di sektor pemberantasan narkotika, Riau menghadapi tantangan berupa 29 titik pelabuhan tikus di sepanjang garis pantai yang berpotensi dimanfaatkan jaringan internasional.
Pasokan narkotika yang berpusat atau transit di Malaysia diketahui kerap masuk ke Riau melalui tiga jalur utama, yakni darat melalui Sumatera Utara dan Aceh, jalur laut melintasi Selat Malaka, serta jalur udara.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Polda Riau telah mengungkap 2.053 kasus narkotika dan menangkap 2.816 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 0,455 ton barang bukti, terdiri dari 236,8 kilogram sabu dan 276.309 butir XTC. Selain itu, turut diamankan berbagai jenis narkotika lainnya, seperti heroin, ketamin, Happy Five, happy water, hingga etomidate.
Untuk memperkuat pencegahan di tingkat masyarakat, Polda Riau juga telah membentuk 16 Kampung Bebas dari Narkoba dan mengukuhkan 23 Duta Antinarkoba.
Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Negara
Ancaman lain yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah karhutla dan dampak asap lintas batas (transboundary haze).
Fenomena super El Niño sepanjang Januari hingga Agustus 2026 disebut turut memicu peningkatan luas karhutla di Riau hingga mencapai 17.525,80 hektare. Pada akhir Agustus 2026, jumlah hotspot bahkan mencapai 306 titik.
Dalam penanganannya, Polda Riau mengerahkan 3.030 personel dan sejumlah armada taktis, termasuk drone thermal, drone fire suppression, serta 100 unit ATV untuk patroli.
Sepanjang 2026, aparat menangani 45 laporan polisi, menetapkan 49 tersangka, serta mengamankan area terbakar seluas 2.958,04 hektare.
Selain penegakan hukum, upaya mitigasi dilakukan melalui pembangunan 1.988 sekat kanal, 1.390 embung, 19 sumur bor, 313 menara pantau, serta pemasangan 514 plang imbauan karhutla.
Polda Riau juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta kegiatan sosial dengan membagikan 165.000 masker dan menyediakan posko kesehatan bagi warga terdampak.
Herry mengatakan, potensi asap lintas batas juga memperlihatkan pentingnya komunikasi antara negara-negara yang terdampak.
Data BMKG menunjukkan pergerakan angin berpotensi membawa asap dari kawasan Kalimantan menuju Sarawak dan Sabah di Malaysia, Brunei Darussalam hingga Filipina.
“Hal ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan juga membutuhkan komunikasi dan koordinasi lintas batas,” imbuhnya.
Dorong Konsep Green Policing
Polda Riau juga memperkenalkan pendekatan Green Policing sebagai bagian dari pemolisian modern yang menggabungkan Problem Oriented Policing dan Community Policing.
Melalui pendekatan preventif, represif, dan restoratif, pada periode 2025-2026 Polda Riau mengklaim berhasil menyelamatkan 3.423,54 hektare lahan dari kejahatan lingkungan.
Pada periode yang sama, sebanyak 2.712 unit penambangan emas tanpa izin (PETI) juga telah dimusnahkan.
Langkah penegakan hukum tersebut diikuti upaya restorasi dan rehabilitasi lingkungan melalui penanaman 246.791 pohon yang diproyeksikan mampu menyerap 5.429,4 ton karbon.
Deteksi dini juga diperkuat melalui pengembangan aplikasi digital Smart App Green Policing serta proyek Waste to Energy di Pekanbaru.
Dorong Joint Case Management
Untuk menindaklanjuti kerja sama patroli laut yang selama ini telah berjalan antara Ditpolairud Polda Riau dan Pasukan Polis Marin Wilayah Dua Johor Bahru PDRM, Kapolda Riau mendorong penerapan mekanisme Case Management secara terintegrasi.
Mekanisme tersebut mencakup deteksi dini, pertukaran informasi, analisis bersama, koordinasi penyelidikan, tindakan sesuai yurisdiksi, penyampaian hasil, hingga evaluasi bersama.
“Dengan mekanisme ini, kerja sama tidak berhenti pada pertukaran informasi, tetapi dilanjutkan sampai pada tindakan dan evaluasi terhadap perkara lintas batas,” ungkap Herry.
Untuk memperkuat kerja sama, Herry mengusulkan lima komitmen utama. Pertama, mempercepat komunikasi dan pertukaran informasi melalui jalur komunikasi langsung maupun liaison officer.
Informasi yang dibagikan mencakup identitas pelaku, jaringan, modus, hingga pergerakan lintas batas.
Kedua, mengintegrasikan informasi untuk memetakan jaringan, modus dan jalur kejahatan, termasuk jaringan TPPO dan narkotika, titik transit, lokasi rawan, pola transportasi, serta kemungkinan keterkaitan kedua jaringan kejahatan tersebut.
“Kemudian kedua, mengintegrasikan informasi untuk memetakan jaringan, modus dan jalur kejahatan, termasuk jaringan TPPO dan narkotika, titik transit, lokasi rawan, pola transportasi, serta kemungkinan keterkaitan jaringan kedua kejahatan tersebut,” lanjutnya.
Kapolda Riau juga mendorong penanganan perkara secara profesional dan sesuai yurisdiksi, dengan tetap menjaga validitas informasi, chain of custody, kerahasiaan data, serta mekanisme koordinasi untuk perkara yang memiliki keterkaitan di kedua negara.
Khusus dalam memutus mata rantai TPPO, perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian. Upaya tersebut meliputi identifikasi, penyelamatan, pemulihan, repatriasi, serta pencegahan agar korban tidak kembali menjadi sasaran jaringan perdagangan orang.
“Kemudian memperkuat case management dengan mempererat komunikasi dan evaluasi bersama melalui joint case management, case tracking, joint case review, serta evaluasi berkala terhadap modus dan pola pergerakan jaringan,” pungkas Herry. (*)

