Polisi Sita Ruko Diduga Jadi Tempat Penampungan 65 Kg Sabu di Bengkalis

Beritariau.com, Bengkalis -- Polisi terus mengembangkan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 65 kilogram di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengembangan terbaru, polisi menyita sebuah rumah toko (ruko) yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sekaligus pengemasan narkotika.
Ruko tersebut berada di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Polisi telah melakukan penyegelan setelah menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar mengatakan, ruko tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang tengah dibongkar penyidik.
"Lokasinya berada di sebuah ruko di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Ruko tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika," kata Fahrian, Senin (14/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengemasan narkotika.
Barang-barang tersebut di antaranya tas hitam, tas plastik, karung hingga plastik hitam yang diduga merupakan bekas pembungkus narkotika.
Ruko tersebut kemudian disita dan dipasangi garis polisi. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memperluas pengungkapan jaringan narkotika yang diduga melibatkan jaringan internasional.
"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan. Termasuk pihak yang berperan menjadi pemasok maupun penerima barang hasil transaksinya," tegas Fahrian.
Berawal dari Pengiriman Sabu dari Malaysia
Kasus penyelundupan 65 kilogram sabu tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S.
Saat ditangkap, tersangka S membawa sebuah mobil pikap yang mengangkut empat karung berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 65 kilogram.
Polisi kemudian melakukan interogasi dan pengembangan. Dari proses tersebut, penyidik mengarah kepada dua orang lainnya yang masing-masing berinisial S dan P.
Keduanya diduga memiliki peran dalam membawa narkotika dari jalur laut menuju daratan.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, satu buah ruko yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut telah disita dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan," kata Fahrian.
Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan tersebut, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam pemasokan, penerimaan hingga distribusi narkotika.
Penyitaan ruko di Jalan Kelapapati menjadi bagian dari upaya polisi membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga memanfaatkan jalur laut dari Malaysia untuk memasukkan narkotika ke wilayah Bengkalis. (*)

