Polisi Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu dari Malaysia ke Bengkalis, Tiga Pelaku Diamankan

Kapal yang digunakan dan barang bukti sabu yang disita polisi (Dok Polres Bengkalis)
Beritariau.com, Bengkalis -- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kabupaten Bengkalis, Riau, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui kolaborasi Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dalam operasi itu, polisi mengamankan 65 bungkus sabu dengan berat sekitar 65 kilogram serta tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Bantan dengan melakukan pemantauan di sepanjang garis pantai wilayah Kecamatan Bantan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa transaksi narkotika akan berlangsung di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan.
Petugas kemudian melakukan operasi secara senyap. Di lokasi, polisi mendapati sebuah mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BM 8955 BN yang dikemudikan pria berinisial S dalam kondisi mencurigakan.
Kendaraan tersebut langsung dihentikan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan empat karung yang berisi 65 bungkus diduga narkotika jenis sabu.
" Hasilnya, petugas menemukan 4 karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. S bersama barang bukti yang diduga sabu itu diamankan ke Mapolsek Bantan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar, Kamis (10/9/2026).
Dua Pelaku Lain Ikut Diamankan
Pengembangan kasus kemudian dilakukan secara bersama-sama oleh Tim Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan dua orang berinisial ST dan P. Keduanya diduga memiliki peran dalam membawa barang haram tersebut dari jalur laut menuju daratan.
Polisi menduga proses pemindahan narkotika dilakukan menggunakan satu unit kapal motor atau pompong nelayan.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan maupun pengiriman narkotika.
Barang-barang itu di antaranya beberapa tas berwarna hitam, tas plastik, karung, serta plastik hitam.
Selain 65 bungkus sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
"Selain 65 bungkus diduga sabu, petugas turut mengamankan 1 mobil Mitsubishi pikap L300 beserta kunci dan STNK. Ada juga tiga unit telepon seluler, satu unit kapal motor nelayan serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion," kata Fahrian.
Diduga Melibatkan Jaringan Malaysia
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara jajaran Polsek dan Polres Bengkalis.
Menurutnya, kolaborasi antarjajaran menjadi salah satu hal yang terus ditekankan dalam upaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan sinergi antarjajaran sangat penting dalam mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Fahrian.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga sabu tersebut berasal dari Malaysia dan berkaitan dengan jaringan narkotika yang berada di luar negeri.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman dan distribusi barang haram tersebut.
Fahrian menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Bengkalis.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Jumlah barang bukti ini kalau kita timbang sekitar 65 Kg dan informasinya bukan pertama kali mereka lewat wilayah hukum Bengkalis," pungkasnya. (*)

