Polres Dumai Tangkap 2 Pengedar, 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge Etomidate Disita

Polres Dumai Tangkap 2 Pengedar, 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge Etomidate Disita

Beritariau.com, Dumai -- Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai membongkar peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai, Riau. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ditangkap polisi bersama ribuan pil ekstasi dan belasan cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24). Keduanya diamankan dalam pengembangan kasus di kawasan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setiawan mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi menyita 1.365,5 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram.

"Dari pengungkapan tersebut kami menyita 1.365,5 butir diduga pil ekstasi. Berat kotor sekitar 566,42 gram," kata Fatikh, Senin (14/9/2026).

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan 12 cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate. Cairan tersebut diketahui bermerek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.

Berawal dari Informasi Transaksi Ekstasi

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (12/9/2026). Saat itu, Tim Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi mengenai dugaan transaksi pil ekstasi di kawasan Bukit Datuk.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin.

Penyelidikan mengarah ke kawasan Jalan Baruna, Bukit Datuk. Polisi kemudian mengamankan AH di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk.

Dari pemeriksaan terhadap AH, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika. Barang tersebut disebut disimpan oleh rekannya, MI.

"AH mengungkap informasi terkait keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut," ujar Fatikh.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Bukit Datuk. MI akhirnya diamankan petugas saat berada di dalam kamar kos.

Ekstasi Berbagai Logo Ditemukan di Lemari

Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Sejumlah barang yang diduga narkotika ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian.

Barang bukti tersebut terdiri dari 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir pil berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir pil berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir pil berbentuk kerang warna hijau.

Polisi juga menemukan pil dengan sejumlah logo lainnya, di antaranya Tengkorak, Brazil dan Tesla.

"Selain pil ekstasi, kami juga menemukan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram," jelas Fatikh.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)