29 Rakit PETI Dimusnahkan, Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Kuantan

Polisi memusnahkan puluhan rakit PETI di sepanjang Sungai Batang Kuantan. (dok. Istimewa)
Beritariau.com, Kuantan Singingi -- Aparat gabungan kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam penertiban yang digelar Senin (14/9/2026), sebanyak 29 rakit PETI dimusnahkan oleh petugas. Penindakan dilakukan Polsek Cerenti bersama personel Polres Kuantan Singingi, TNI, Damkar, BPBD dan unsur Pemerintah Kecamatan Cerenti.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cerenti Iptu Feri Padli. Petugas menyusuri aliran Sungai Batang Kuantan menggunakan satu unit speed boat Polres Kuansing untuk mendatangi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Penertiban menyasar empat desa, yakni Desa Sikakak, Desa Koto, Desa Pulau Jambu dan Desa Pulau Bayur.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Cerenti Iptu Feri Padli mengatakan, langkah penindakan dilakukan setelah berbagai upaya pencegahan dan pendekatan persuasif sebelumnya telah ditempuh.
Sosialisasi dan imbauan telah disampaikan kepada pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), LAN serta masyarakat agar menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
"Upaya sosialisasi dan imbauan telah dilakukan sebelumnya. Karena itu, terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan, kami melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Feri.
Hasil penertiban menunjukkan masih ditemukan puluhan rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI di sepanjang aliran sungai.
Sebanyak 29 rakit ditertibkan dengan rincian 11 rakit berada di Desa Sikakak, empat rakit di Desa Koto, 13 rakit di Desa Pulau Jambu dan satu rakit di Desa Pulau Bayur.
Terhadap rakit-rakit tersebut, petugas melakukan pemusnahan dengan cara membakar peralatan di lokasi. Sejumlah rakit juga dilepaskan jangkarnya hingga hanyut.
Petugas kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Dalam penindakan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan. Petugas juga tidak membawa barang bukti ke Mapolsek Cerenti karena objek yang ditemukan berupa rakit dan peralatan PETI yang langsung dimusnahkan di lokasi.
Feri menegaskan, kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti.
Menurutnya, kegiatan pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelestarian ekosistem Sungai Batang Kuantan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengingatkan seluruh personel untuk mengutamakan keselamatan selama melaksanakan kegiatan di lapangan," pungkasnya.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya aparat bersama pemerintah dan masyarakat menjaga Sungai Batang Kuantan dari aktivitas pertambangan ilegal yang dapat mengancam kualitas lingkungan serta keberlangsungan ekosistem sungai. (*)

