SF Hariyanto Minta Perhitungan Pajak PI 10 Persen WK Rokan Dibuka Transparan

SF Hariyanto Minta Perhitungan Pajak PI 10 Persen WK Rokan Dibuka Transparan

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta transparansi dalam proses rekonsiliasi dan penghitungan pajak yang berkaitan dengan hak ekonomi daerah, khususnya Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Rokan melalui PT Riau Petroleum Rokan.

Permintaan tersebut disampaikan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto saat menghadiri Rapat Koordinasi Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah di Menara Dang Merdu, Selasa (8/9/2026).

Minta SKK Migas dan DJP Beri Penjelasan

Dalam rapat tersebut, SF Hariyanto secara khusus meminta SKK Migas Sumbagut dan Kanwil DJP Riau menjelaskan mekanisme penghitungan pajak atas PI 10 persen WK Rokan.

"Khusus kepada SKK Migas Sumbagut dan Kanwil DJP Riau, kami juga meminta penjelasan terkait Pajak Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja Rokan melalui PT Riau Petroleum Rokan," ujar SF Hariyanto.

Ia menyebut Pemprov Riau menemukan adanya perbedaan angka penerimaan dan PPh Migas berdasarkan data unaudited yang diterima untuk periode Februari dan Maret.

"Data unaudited yang kami terima menunjukkan, pada Februari tercatat penerimaan sekitar Rp16,982, sementara PPh Migas sekitar Rp5,98 miliar. Pada Maret sekitar Rp17,308, sementara PPh Migas sekitar Rp33,82 miliar," katanya.

Tak Hanya Angka Akhir

Menurut SF Hariyanto, Pemprov Riau membutuhkan penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar terbentuknya kewajiban pajak tersebut.

Pemprov Riau, kata dia, tidak hanya ingin mengetahui angka akhir penerimaan, tetapi juga memahami setiap komponen yang digunakan dalam proses perhitungan.

"Kami ingin penjelasan penghitungan pajaknya: dari mana angka kewajiban tersebut terbentuk, bagaimana kaitannya dengan lifting, LPN, revenue, biaya operasi, working capital, lost carry forward, hak ekonomi PI 10 persen, sampai akhirnya berapa yang benar-benar diterima daerah," jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah juga berharap dapat dilibatkan dalam proses rekonsiliasi dan pembahasan perhitungan yang menyangkut hak ekonomi daerah, sepanjang sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku.

"Kami ingin prosesnya tidak hanya menghasilkan angka akhir yang kemudian kita terima, tetapi Pemerintah Provinsi Riau juga memahami basis data, komponen perhitungan, mekanisme pembebanan biaya, sampai dasar pengenaan pajaknya," tegasnya.

Jaga Hak Daerah dan Iklim Investasi

SF Hariyanto menilai keterbukaan dalam proses penghitungan pajak diperlukan untuk membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan daerah harus tetap berjalan tanpa mengganggu iklim investasi maupun kepastian dalam menjalankan usaha.

Pemprov Riau bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) disebut memiliki komitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dunia usaha dan pemenuhan hak daerah.

"Saya bersama seluruh unsur Forkopimda mempunyai komitmen yang sama, dunia usaha harus tetap tumbuh, kepastian berusaha harus kita jaga, tetapi hak daerah juga harus terpenuhi secara benar dan berkeadilan," ujarnya.

Penerimaan Harus Kembali ke Masyarakat

SF Hariyanto menegaskan optimalisasi pajak dan penerimaan daerah tidak semata-mata bertujuan meningkatkan angka pendapatan.

Penerimaan yang masuk ke kas daerah diharapkan memberikan dampak langsung terhadap pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Karena yang kita perjuangkan bukan sekadar kenaikan angka penerimaan. Kita ingin penerimaan itu kembali menjadi jalan yang lebih baik, jembatan yang lebih layak, pelayanan publik yang semakin kuat, dan pembangunan Riau yang benar-benar dirasakan masyarakat maupun dunia usaha," tuturnya.

Ia berharap rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk menyatukan data, persepsi dan komitmen seluruh pihak dalam menyelesaikan berbagai kewajiban yang masih harus dituntaskan.

"Inilah yang saya harapkan dari pertemuan kita hari ini, satu data, satu pemahaman, dan satu komitmen untuk menuntaskan apa yang masih menjadi kewajiban bersama," pungkasnya. (*)