Wabup Siak Minta Perusahaan Gunakan Pelat Nomor Lokal untuk Dongkrak Pajak Daerah

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus mencari cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak. Salah satu langkah yang didorong adalah meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal meminta perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Siak turut berkontribusi memperkuat pendapatan daerah, salah satunya dengan menggunakan kendaraan operasional berpelat nomor lokal.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah di Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).
Pajak Dioptimalkan Tanpa Bebani Masyarakat
Syamsurizal mengatakan, optimalisasi pajak menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Namun, peningkatan penerimaan harus dilakukan melalui inovasi dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Sejumlah potensi yang menjadi perhatian antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak air permukaan, hingga kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kita terus berikhtiar meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dengan melakukan berbagai inovasi, mulai dari pajak kendaraan bermotor, potensi pajak air permukaan serta keterlibatan perusahaan dalam upaya mengoptimalkan pajak, namun tidak membebani masyarakat," ujar Syamsurizal.
Perusahaan Diminta Gunakan Pelat Nomor Siak
Untuk mendukung peningkatan PAD pada 2027, Pemkab Siak secara khusus mengimbau perusahaan besar yang menjalankan kegiatan operasional di daerah tersebut agar menggunakan kendaraan dengan pelat nomor lokal.
Menurut Syamsurizal, penggunaan pelat nomor lokal akan membantu memastikan penerimaan PKB dari kendaraan operasional perusahaan masuk ke daerah tempat kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha.
“Kita minta kendaraan operasional perusahaan, dapat menggunakan pelat nomor lokal seri Siak, untuk mengalihkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) langsung ke Daerah di mana perusahaan operasional,” pintanya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi bentuk keterlibatan dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah tanpa menambah tekanan kepada masyarakat.
Satgas Optimalisasi Pajak Dibentuk
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan Pemprov Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk Satgas Optimalisasi Pajak Daerah.
Satgas tersebut bertugas menata kewajiban perpajakan pelaku usaha sekaligus memastikan potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal.
SF Hariyanto menyebut proses optimalisasi pajak membutuhkan verifikasi langsung di lapangan. Karena itu, kolaborasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
"Kolaborasi antara Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi dan BPKP menjadi pondasi kita dalam upaya menegakkan aturan ini dan menggali lagi potensi-potensi daerah dalam upaya membangun Provinsi Riau," kata dia.
Wajib Pungut Bertambah Jadi 26 Perusahaan
Upaya penataan kewajiban perpajakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU) meningkat dari sebelumnya 19 perusahaan menjadi 26 perusahaan.
Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa optimalisasi penerimaan pajak terus diperkuat melalui pendataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.
Rakor Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah tersebut digelar di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah. Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Riau, para bupati dan wali kota se-Riau, serta sejumlah pelaku usaha. (*)

