Pemkab Kuansing Mediasi Sengketa Lahan RAPP dan Masyarakat Desa Koto Baru

Beritariau.com, Teluk Kuantan -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) terus berupaya mencari solusi atas sengketa lahan antara masyarakat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Penyelesaian persoalan tersebut diarahkan melalui dialog dan musyawarah agar konflik tidak berkembang dan mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Upaya mediasi dibahas dalam rapat Tim Penyelesaian Sengketa Lahan yang dipimpin Plt Bupati Kuansing H. Muklisin di Ruang Rapat Plt Bupati Kuansing, Selasa (8/9/2026).
Cari Solusi yang Adil
H. Muklisin mengatakan pembentukan tim diharapkan dapat menjadi wadah untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan dalam mencari jalan keluar atas persoalan lahan tersebut.
“Dengan adanya tim penyelesaian sengketa ini, kita berharap dapat membantu menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Muklisin.
Ia meminta seluruh pihak memberikan pandangan dan masukan selama proses musyawarah. Menurutnya, terdapat persoalan lahan yang berkaitan dengan RAPP dan persoalan lainnya yang melibatkan Agrinas sehingga keduanya perlu dicarikan jalan keluar secara bersama.
“Dalam musyawarah ini kami meminta masukan dari para pihak dalam menyelesaikan masalah ini. Yang harus diselesaikan adalah versi pertama dengan RAPP dan versi kedua dengan Agrinas. Untuk itu, mari kita carikan solusi untuk kedua permasalahan terkait dengan lahan tersebut,” tegasnya.
Muklisin menekankan bahwa persoalan tersebut harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Dari sisi perusahaan, perlu dikaji kontribusi keberadaan perusahaan terhadap masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Sementara dari sisi masyarakat adat, status tanah ulayat yang diklaim masyarakat dan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan juga perlu mendapat perhatian.
“Oleh karena itu, perlunya kita duduk bersama antara para pihak agar tercapai win-win solution. Semua pihak harus mendapatkan solusi yang adil dan dapat diterima bersama,” lanjutnya.
Konsesi RAPP Berstatus Hutan Produksi
Kepala KPH Singingi Joko YP dalam rapat tersebut memaparkan mengenai status kawasan yang menjadi konsesi PT RAPP.
Ia menjelaskan kawasan tersebut berstatus Hutan Produksi Tetap dan pemanfaatannya diperuntukkan bagi tanaman hutan industri, termasuk ekaliptus.
Menurutnya, tanaman pada kawasan hutan industri tidak dapat serta-merta dialihkan menjadi tanaman lain seperti kelapa sawit. Penggantian komoditas tersebut dimungkinkan pada lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Usulkan Moratorium Aktivitas di Lahan Sengketa
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui bidang Datun memberikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah potensi konflik di lapangan.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah penerapan moratorium lokal antara PT RAPP dengan masyarakat adat Desa Koto Baru.
Selama masa moratorium, kedua pihak diminta menahan diri dan mengurangi aktivitas di area yang masih menjadi objek sengketa.
Pemkab Kuansing juga diusulkan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta penangguhan aktivitas pada lahan yang tengah dipersoalkan hingga proses penyelesaian sengketa memperoleh kejelasan.
Asisten II Setda Kuansing Drs. Napisman turut mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk mengedepankan sikap saling menahan diri selama proses mediasi berlangsung.
Dorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan
Untuk penyelesaian jangka panjang, Napisman mendorong agar tuntutan masyarakat dapat dicari jalan keluarnya melalui pola kolaborasi dalam pengelolaan kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat.
Menurutnya, pola tersebut dapat menjadi salah satu opsi agar kepentingan masyarakat dan perusahaan tetap dapat berjalan beriringan.
“Harapannya, masyarakat juga dapat memperoleh hak dari hasil pengelolaan kawasan HTI tersebut, sehingga kepentingan masyarakat dan perusahaan dapat berjalan beriringan,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kuansing Satria Mandala Putra, S.Si, jajaran Polres Kuansing, Polsek Singingi Hilir, Kepala KPH Singingi, Dandim 0302/Inhu, Kasatpol PP Kuansing, Kasi Datun Kejari Kuansing, Kaban Kesbangpol, Kadis TPHKP, Kabag Hukum Setda serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Pemkab Kuansing menegaskan akan terus memfasilitasi dialog dan mediasi antara masyarakat dengan perusahaan. Proses tersebut diarahkan dengan mengedepankan musyawarah, ketertiban, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat demi menghasilkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. (*)

