SPPG di Inhu Kena SP1 BGN Usai Temuan MBG Basi di Enam Sekolah

SPPG di Inhu Kena SP1 BGN Usai Temuan MBG Basi di Enam Sekolah

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Indragiri Hulu -- Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Lama 2, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak layak konsumsi di enam sekolah pada akhir pekan lalu.

Korwil BGN Kabupaten Inhu, Egi Dwi Putra Sitepu, mengatakan pemberian SP1 merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap temuan makanan yang sempat disiapkan untuk dibagikan kepada siswa, namun kemudian diketahui mengalami penurunan kualitas.

"Sudah disampaikan sanksi tegurannya berupa SP satu," kata Egi, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, SP1 menjadi peringatan awal bagi mitra dan pengelola SPPG agar meningkatkan pengawasan serta memastikan seluruh tahapan pengolahan makanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) BGN.

Egi menegaskan, apabila kejadian serupa kembali terjadi, BGN dapat memberikan sanksi lebih berat berupa penghentian sementara operasional dapur MBG tersebut.

"Sekarang masih beroperasi, tapi lebih kita pantau lagi kerjanya," ujarnya.

Makanan Tak Layak Konsumsi Ditemukan di Enam Sekolah

Temuan tersebut terjadi pada menu MBG yang akan didistribusikan ke enam sekolah di wilayah Rengat Barat dan sekitarnya.

Keenam sekolah tersebut yakni SDN 003 Danau Baru, MTs Danau Baru, TK Nikita PT PNV Kota Lama, MI Danau Baru, SDN 009 Alang Kepayang, dan SDN 002 Kota Lama.

BGN menyebutkan makanan tersebut sebelumnya telah melalui pemeriksaan awal sebelum proses pengemasan. Namun, terdapat kendala pada tahapan pendinginan makanan sebelum dipacking.

Egi menjelaskan, makanan seharusnya didinginkan terlebih dahulu hingga memenuhi standar sebelum dimasukkan ke dalam kemasan. Namun, proses tersebut tidak berjalan optimal karena adanya tekanan waktu.

"Menu itu sebelum dipacking harus didinginkan dulu, tapi karena mengejar waktu mereka kecolongan. Ternyata masih hangat, dan ketika sudah sampai di sekolah jadi berembun di dalamnya," jelas Egi.

Kondisi tersebut kemudian menyebabkan kualitas makanan menurun hingga berbau asam dan dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi.

Meski demikian, makanan tersebut kembali diperiksa sebelum dibagikan kepada siswa. Setelah diketahui tidak layak konsumsi, pihak SPPG memutuskan untuk tidak menyalurkannya.

BGN memastikan tidak ada siswa yang menjadi korban dalam kejadian tersebut karena makanan yang bermasalah tidak sempat dikonsumsi.

SPPG Diminta Perketat Pengawasan

Egi menyebut SPPG Kota Lama 2 baru beroperasi sekitar empat bulan sehingga masih berada dalam tahap penyesuaian operasional. Meski demikian, kondisi tersebut tetap menjadi catatan bagi pengelola agar lebih disiplin menjalankan setiap tahapan pengolahan dan distribusi makanan MBG.

Sementara itu, Kepala SPPG Zul Asri Akfa Rendra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sanksi teguran dari BGN.

"Kami diberikan sanksi teguran atau peringatan karena tidak ada kejadian luar biasa," kata Zul.

Ia mengatakan pihak SPPG telah mengikuti SOP yang ditetapkan BGN, termasuk dalam menangani makanan yang diketahui tidak layak konsumsi.

"Kami ikuti SOP-nya, kalau makanan yang tidak layak itu dikembalikan," ujarnya.

Zul memastikan dapur SPPG Kota Lama 2 tetap beroperasi. Namun, pengawasan terhadap seluruh proses pengolahan makanan akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

"Kami memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi," tegasnya. (*)