Selain Prabowo, Penyadapan Ilegal Diduga Sasar Pejabat, Politikus hingga Pengusaha

Tiga jenderal polisi diduga sadap Presiden Prabowo: Irjen Ahrie Sonta, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Irjen Eko Hadi Santoso.(Repro Kompas.com)
Beritariau.com, JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri ternyata tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis hingga kalangan pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, nomor telepon pribadi sejumlah tokoh tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa melalui prosedur verifikasi resmi.
Penyadapan itu disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara hukum.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep juga menyebut, sekitar Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, menduga tindakan itu tidak dilakukan untuk kepentingan negara ataupun institusi Polri, melainkan berkaitan dengan kepentingan politik pihak tertentu.
Menurut Adrianus, posisi Listyo Sigit sebagai pejabat tertinggi di lingkungan Polri saat itu menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan penyidik dalam mengungkap peran masing-masing tersangka.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas teknis membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Penyidik kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Para tersangka diduga melanggar aturan penyadapan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Mereka juga dijerat sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu pasal yang diterapkan adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Hingga kini, penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang siapa saja yang menjadi korban, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (*)

