Soal Penyadapan Presiden, Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka

Konferensi Mabes Polri (Devi/detikcom)
Beritariau.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu nama yang disebut dalam penetapan tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang dalam laporan itu disebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, menyampaikan penetapan tiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Selain LSP, dua nama lain yang disebut dalam laporan tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kasus ini menjadi sorotan lantaran dugaan penyadapan ilegal tersebut disebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Tidak hanya Presiden, penyidik juga menduga aktivitas penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh dan kalangan lain. Sasaran yang disebut meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, dugaan penyadapan ilegal itu berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak pencatatan aktivitas elektronik atau log pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut menjadi bagian dari perkara yang berkaitan dengan dugaan penghilangan data elektronik dan akses ilegal.
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sembarangan, terlebih jika menyangkut komunikasi pejabat negara dan pihak lain.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Penetapan tersangka dalam perkara ini menempatkan dugaan penyalahgunaan akses dan penyadapan komunikasi sebagai persoalan serius, terutama terkait perlindungan data elektronik, privasi, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

