Kemenkes Evaluasi Tunjangan Dokter Spesialis di Meranti, Pemkab Perkuat Layanan Kesehatan

Kemenkes Evaluasi Tunjangan Dokter Spesialis di Meranti, Pemkab Perkuat Layanan Kesehatan

Beritariau.com, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya mempertahankan tenaga dokter spesialis sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan dan perbatasan.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, saat menerima kunjungan tim Kementerian Kesehatan RI dalam rangka uji petik implementasi tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), Selasa (3/11/2026).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Bupati H. Asmar diwakili Sekda Sudandri Jauzah, didampingi sejumlah pejabat terkait dan jajaran RSUD.

Sudandri mengatakan, pemerintah daerah mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga medis. Selain tunjangan khusus dari pusat, Pemkab Meranti juga telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung dokter spesialis yang bertugas di daerah tersebut.

“Pemerintah daerah terus berupaya bagaimana dalam rangka menyehatkan masyarakat. Tentunya ada beberapa kebijakan, terutama dalam hal keuangan, sehingga urusan kesehatan ini betul-betul bisa diakomodasi,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan dokter spesialis sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tanpa harus selalu berobat ke luar daerah.

Karena itu, pemerintah daerah berupaya menciptakan kondisi kerja yang nyaman agar tenaga medis tetap bersedia mengabdi di Meranti.

Sementara itu, Administrator Kesehatan Ahli Muda Kemenkes RI, Rame Manurita Verysanti Siahaan, menjelaskan bahwa uji petik tersebut bertujuan mengevaluasi dampak pemberian tunjangan khusus terhadap keberlangsungan pengabdian dokter spesialis di wilayah DTPK.

“Kita ingin melihat bagaimana sebenarnya implementasi tunjangan khusus ini. Apakah ada pengaruhnya untuk retensi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di DTPK,” katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan minat dokter untuk bertugas sekaligus mempertahankan tenaga medis yang sudah berada di daerah perbatasan.

“Kita ingin pelayanan spesialistik di Kepulauan Meranti ini semakin baik, sehingga masyarakat tidak perlu pergi ke tempat lain untuk mendapatkan pelayanan,” tambahnya.

Tunjangan khusus tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 dan pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025. Tunjangan bersifat tambahan atau top-up terhadap penghasilan dokter sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Meranti, Ade Suhartian, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah juga tengah mempersiapkan operasional Rumah Sakit Pratama di Pulau Rangsang.

Rumah sakit yang berada di kawasan perbatasan dan berhadapan langsung dengan Selat Malaka tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada November 2026, setelah proses perizinan selesai.

“Kami akan mengoperasionalkan Rumah Sakit Pratama yang berada di wilayah perbatasan. Mudah-mudahan bisa dioperasikan pada November ini,” ujarnya.

Ade berharap Kemenkes memberikan dukungan khusus dalam pemenuhan tenaga kesehatan, mengingat tantangan geografis Kepulauan Meranti. Perhatian tersebut, menurutnya, juga perlu mencakup dokter umum dan tenaga kesehatan lainnya.

“Permohonan kami bukan hanya untuk kawan-kawan spesialis, tetapi juga dokter umum yang bertugas di daerah perbatasan. Kalau memang memungkinkan, kami berharap ada semacam penghargaan atau tunjangan khusus bagi tenaga kesehatan yang mengabdi di daerah seperti ini,” ungkapnya.

Pemkab Meranti berharap sinergi dengan pemerintah pusat dapat memperkuat ketersediaan tenaga medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta memperluas akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat hingga ke wilayah perbatasan. (*)