BNN Riau Gagalkan Penyelundupan 5,2 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Dijanjikan Upah Rp20 Juta

Beritariau.com, PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.228,54 gram atau sekitar 5,2 kilogram melalui Pelabuhan Dumai, Senin (2/11/2026).
Dalam pengungkapan jaringan narkotika lintas negara tersebut, petugas gabungan BNNP Riau dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan seorang pria berinisial Z (34), yang diduga berperan sebagai kurir.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Chris Reinhard Pusung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Bea dan Cukai. Petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang yang turun dari kapal di Pelabuhan Dumai.
Kecurigaan aparat mengarah kepada koper yang dibawa tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan pemindaian menggunakan mesin X-ray, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di bagian dinding koper.
Hasil pemeriksaan mengungkap tujuh bungkus sabu dengan berat total 5.228,54 gram.
“Seorang pria berinisial Z ditangkap saat membawa sabu seberat 5.228,54 gram yang diduga akan diedarkan ke Riau hingga Sumatera Utara,” ujar Chris Reinhard saat memberikan keterangan resmi di Kantor BNNP Riau.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari Port Dickson, Malaysia, dan akan dibawa melalui jalur laut menuju Dumai sebelum diarahkan ke Kota Medan.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar berdasarkan asumsi harga pasar gelap Rp1,5 juta per gram.
Chris menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus jalur peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan wilayah Riau sebagai pintu masuk.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan generasi muda dan masyarakat, khususnya di wilayah Riau,” tegasnya.
Sementara itu, Penyidik Madya BNNP Riau, AKBP Berliando, mengungkapkan bahwa tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta untuk sekali pengiriman.
Upah tersebut tidak langsung diberikan, melainkan dijanjikan setelah barang haram itu sampai di lokasi tujuan.
“Untuk sekali kegiatan membawa barang ini dibayar Rp20 juta. Biasanya, setelah barang sampai, baru dibayarkan,” jelas Berliando.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. BNNP Riau juga terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut. (*)

