Presiden Prabowo Diduga Disadap Sejak 2025, Polri Dalami Penggunaan Sistem LIMS

Beritariau.com, JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto disebut telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam aturan internal kepolisian.
“Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Menurut Asep, penyidik menemukan dugaan penggunaan sistem LIMS untuk memasukkan sejumlah nomor telepon yang kemudian menjadi sasaran penyadapan. Proses tersebut diduga berlangsung tanpa verifikasi sebagaimana mestinya.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan merupakan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Dalam perkembangan penyidikan, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Laporan detikSumut menyebut nama Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai pihak yang ditetapkan tersangka.
Kabareskrim menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Namun, terdapat perbedaan inisial dalam materi pemberitaan yang menyebut Ahrie Sonta berinisial AHN. Perbedaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada sumber resmi.
Penyidik masih perlu mengungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka, mekanisme pemberian perintah, serta pihak-pihak lain yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Rangkaian bukti yang diperoleh juga akan menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara.
Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan ini turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap akses komunikasi elektronik. Sistem intersepsi yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum harus dijalankan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku, bukan di luar ketentuan hukum.
Hingga keterangan yang dikutip dalam laporan tersebut disampaikan, penyidikan masih berlangsung. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (*)

