Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Tiga Tersangka Disebut Ditahan di Rutan Mabes Polri

Beritariau.com, JAKARTA – Bareskrim Polri disebut menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana disampaikan dalam laporan detikNews, Selasa (3/11/2026).
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengatakan ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan proses penyidikan kasus yang diduga berkaitan dengan penyadapan komunikasi sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam laporan tersebut, tiga tersangka disebut berinisial LSP, AHN, dan EH. Mereka diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar komunikasi Presiden Prabowo, tetapi juga diduga melibatkan sejumlah nomor telepon lain. Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka maupun keseluruhan pihak yang menjadi sasaran.
Asep menjelaskan, penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, kepolisian membutuhkan waktu untuk mengurai rangkaian peristiwa, mengumpulkan bukti, serta mendalami dugaan keterlibatan setiap tersangka.
“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dalam laporan tersebut, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS), sistem pengelolaan intersepsi komunikasi, tanpa melalui verifikasi atau dasar penegakan hukum yang semestinya.
Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri.
“Pada periode 2025–2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucapnya.
Dugaan penyalahgunaan mekanisme penyadapan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan. Penggunaan sistem intersepsi komunikasi semestinya mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga setiap aktivitas pemantauan memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga konferensi pers tersebut, Bareskrim belum memaparkan secara lengkap bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, siapa saja yang memberikan perintah, serta bukti yang mengaitkan masing-masing tersangka dengan perkara tersebut.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka. (*)

