Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Diduga Jadi Target Penyadapan, Polri Sita 11 Ponsel

Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Diduga Jadi Target Penyadapan, Polri Sita 11 Ponsel

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/rwa.(RIVAN AWAL LINGGA)

Beritariau.com, JAKARTA – Dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat kepolisian disebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga insan media. Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sasaran dugaan penyadapan tersebut juga mencakup tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta kalangan pengusaha.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan sejumlah kelompok yang diduga menjadi target penyadapan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur atau illegal taping terhadap sejumlah nomor telepon milik pihak-pihak tersebut.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," kata Asep.

Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap kepala negara, tetapi juga menyangkut privasi komunikasi sejumlah kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Tiga nama yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Hingga konferensi pers digelar, sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah dimintai keterangan.

Selain pemeriksaan saksi, kepolisian juga melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

"Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ujar Asep.

Penyitaan perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aktivitas komunikasi, akses sistem, serta kemungkinan keterkaitan barang bukti dengan dugaan penyadapan ilegal.

Meski demikian, Bareskrim belum mengungkap secara terperinci identitas seluruh pihak yang menjadi sasaran penyadapan, mekanisme operasional yang digunakan, maupun peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih terus mendalami bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Status tersangka sendiri merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan bahwa seseorang terbukti bersalah. (*)