KPK Soroti Delapan Titik Rawan Korupsi di Siak, Afni Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

Beritariau.com, SIAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Siak agar segera membenahi sejumlah celah dalam tata kelola pemerintahan yang berpotensi membuka ruang terjadinya korupsi.
Dalam evaluasi tersebut, KPK menyoroti delapan area rawan korupsi dan meminta seluruh rekomendasi pencegahan ditindaklanjuti dalam waktu tiga bulan.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta tindak lanjut Participating Interest (PI) 10 persen di Kantor Bupati Siak, Selasa (3/11/2026).
Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan, pencegahan korupsi harus menjadi tanggung jawab seluruh jajaran pemerintah daerah. Ia secara khusus mengingatkan agar tidak ada praktik pemberian fee, jual beli jabatan, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Menurut Afni, membangun sistem pemerintahan yang bersih melalui pencegahan dan mitigasi jauh lebih penting dibandingkan harus berhadapan dengan persoalan hukum akibat penyalahgunaan kewenangan.
"Proses pencegahan dan mitigasi supaya kita tidak korupsi jauh lebih penting daripada kita semua harus melawan hukum," tegasnya.
Afni juga meminta KPK memberikan pendampingan agar seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Siak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance).
"Kami mohon dibimbing bagaimana supaya bisa selamat menjalankan good government," ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, menjelaskan bahwa pengawasan KPK tidak lagi sekadar mengejar capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP). Hal yang lebih penting adalah memastikan sistem pemerintahan daerah benar-benar diperbaiki.
Delapan area yang menjadi perhatian mencakup sejumlah aspek pengelolaan pemerintahan, termasuk pokok-pokok pikiran DPRD, hibah, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelesaian tunda bayar, serta pengelolaan PI 10 persen.
KPK, kata Harun, melakukan evaluasi langsung untuk menemukan celah atau tanda bahaya (red flag) dalam mekanisme pemerintahan daerah. Temuan tersebut kemudian harus segera dibenahi agar tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
"Kami tidak fokus lagi apakah nilainya merah atau hijau. Yang lebih penting adalah bagaimana Kabupaten Siak bisa menjadi lebih baik lagi," ungkapnya.
Harun turut mengingatkan bahwa rekomendasi KPK tidak boleh berhenti sebatas komitmen di atas kertas. Apabila tidak ditindaklanjuti, hasil evaluasi tersebut dapat diteruskan kepada Direktorat Penindakan KPK.
Sebagai bentuk keseriusan, kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Komitmen Bersama oleh Bupati Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, Inspektur Faly Wurendarasto, dan Kasatgas KPK Harun Hidayat.
Pemkab Siak diwajibkan menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada KPK paling lambat dalam tiga bulan. (*)

