Terima 47 Sertifikat Tanah dari BPN, Pemkab Kuansing Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Beritariau.com, TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) menerima 47 sertifikat tanah milik daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing, Selasa (3/11/2026). Penyerahan ini menjadi langkah memperkuat legalitas dan pengamanan aset pemerintah.
Sertifikat diserahkan Kepala Kantor BPN Kuansing, Abdul Rajab N., kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Muradi, yang hadir mewakili bupati di Ruang Rapat Abdul Ja'far, Kantor Bupati Kuansing.
Abdul Rajab mengatakan, sertifikasi tanah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa dan kerugian negara. Ia mendorong Pemkab Kuansing mempercepat sertifikasi seluruh aset tanah dengan melengkapi dokumen persyaratan.
Dari sekitar 1.000 bidang tanah yang telah diajukan pemerintah daerah, masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi, termasuk riwayat perolehan tanah dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Sementara itu, Muradi mengapresiasi dukungan BPN dalam mempercepat sertifikasi aset daerah. Menurutnya, penertiban aset menjadi perhatian penting dalam pemeriksaan auditor sehingga setiap aset harus memiliki dokumen dan status kepemilikan yang jelas.
Pemkab Kuansing juga berencana mendata dan menertibkan aset secara digital, mencakup tanah, bangunan, kendaraan, dan aset lainnya. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta aktif melakukan pendataan agar pengelolaan aset lebih tertib, terintegrasi, dan mudah diawasi.
Muradi turut menyoroti rencana pembangunan wisma atlet oleh Pemerintah Provinsi Riau di kawasan Badan Diklat, Hulu Pancang, sekitar Tepian Narosa. Ia meminta perangkat daerah terkait memastikan kejelasan status kepemilikan lahan agar pembangunan didukung legalitas yang sah.
Melalui percepatan sertifikasi dan digitalisasi pendataan, Pemkab Kuansing berharap seluruh aset daerah terlindungi secara hukum serta dikelola secara transparan dan akuntabel. (*)

