Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Sabu Malaysia–Riau, Hampir 9 Kg Narkotika Disita

Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Sabu Malaysia–Riau, Hampir 9 Kg Narkotika Disita

Beritariau.com, BENGKALIS – Peredaran narkotika lintas negara kembali terbongkar di Kabupaten Bengkalis. Jajaran Polres Bengkalis bersama tim gabungan menggagalkan peredaran sabu seberat 8.998 gram atau hampir 9 kilogram di Kecamatan Bantan, Rabu (4/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial OS, T, dan SB. Pengusutan sementara mengindikasikan adanya jaringan yang terhubung dengan pihak di Malaysia, mulai dari pengendalian barang hingga pengaturan aliran dana untuk membayar para kurir.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Bengkalis. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Tidar Laksono, Kapolsek Bantan Iptu Muhammad Iskandar, serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Novryansyah.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Minggu (1/11/2026). Informasi tersebut mengarah pada dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kecurigaan tersebut berujung pada pemeriksaan terhadap kedua pria yang belakangan diketahui bernama Oki Suwandi dan Taufik.

"Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria yang kemudian diketahui bernama Oki Suwandi dan Taufik," ujar Eko Rubiyanto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna biru yang berisi delapan bungkus besar sabu dan satu bungkus kecil. Total berat narkotika yang diamankan mencapai 8.998 gram.

Temuan hampir sembilan kilogram sabu itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang berada di belakang kedua tersangka. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga dikendalikan seorang buronan berinisial M yang berada di Malaysia.

Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk mereka yang bertugas mengatur pembiayaan operasional jaringan.

Hasil pengembangan mengantarkan petugas kepada tersangka ketiga berinisial SB. Ia diduga berperan mengatur aliran dana untuk pembayaran upah para kurir.

Menurut polisi, SB menerima perintah dari seorang warga negara Malaysia berinisial A untuk menyalurkan uang kepada para kurir melalui rekening perantara. Peran tersebut diduga menjadi bagian dari mekanisme operasional jaringan dalam menjalankan distribusi narkotika.

"Dalam kasus ini, modus operandi para pelaku dengan menjemput sabu di pinggir jalan untuk selanjutnya dibawa menuju Pekanbaru menggunakan sepeda motor melalui jalur darat," terang Eko.

Pola pengiriman tersebut menunjukkan bahwa sepeda motor digunakan untuk mengangkut narkotika dari lokasi penjemputan menuju tujuan berikutnya. Sementara itu, penyidik masih perlu menelusuri lebih jauh keterkaitan para tersangka dengan pihak yang diduga mengendalikan jaringan dari luar negeri.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah telepon seluler, kendaraan bermotor, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana mati, sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan dan hasil proses hukum.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang ditangani Polres Bengkalis. Sebelumnya, dalam rentang 15 September hingga 2 November 2026, kepolisian setempat telah mengamankan 50 tersangka dari 31 perkara narkotika.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 10,14 kilogram sabu serta puluhan ribu pil ekstasi.

Besarnya barang bukti dalam dua rangkaian pengungkapan itu memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum di wilayah Bengkalis, khususnya kawasan pesisir yang dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur perlintasan barang terlarang.

Polisi pun terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan pengiriman, menyediakan pendanaan, serta mengatur distribusi narkotika lintas wilayah dan negara. (*)