Dumai Sahkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pekerja Rentan Jadi Sasaran

Beritariau.com, DUMAI – Kota Dumai segera memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. DPRD Kota Dumai bersama pemerintah daerah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Gedung DPRD Kota Dumai, Selasa (3/11/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi, S.A.B., dan dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 24 dari 35 anggota dewan.
Agenda diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) A yang dibacakan juru bicara, Ananda Putri Salsabila. Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda telah melalui proses intensif bersama Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum Setdako, BPJS Ketenagakerjaan, konsultasi di tingkat pusat, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Riau.
Menurut Ananda, penyempurnaan regulasi tersebut bertujuan menghadirkan kepastian hukum sekaligus memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan berkelanjutan dan menjangkau pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko sosial ekonomi.
Perda ini diharapkan memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja formal, informal, sektor jasa konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia (PMI).
Dalam laporan Pansus juga diungkapkan, pada 2025 Pemko Dumai telah mengalokasikan pembiayaan perlindungan bagi 11.300 pekerja. Jumlah tersebut terdiri dari 10.000 pekerja rentan yang didanai melalui APBD dan 1.300 pekerja sektor kelapa sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Setelah laporan Pansus disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota DPRD untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, disusul ketukan palu sidang dan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemko Dumai dan DPRD.
Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, dalam pendapat akhir wali kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Pansus A atas inisiatif serta kerja keras dalam merampungkan regulasi tersebut.
Ia menilai perlindungan tenaga kerja menjadi kebutuhan strategis bagi Dumai yang dikenal sebagai kota industri, dengan masyarakat yang bekerja di berbagai sektor, mulai dari minyak dan gas bumi, perkebunan sawit, hingga jasa.
Menurut Sugiyarto, keberadaan Perda ini akan memperkuat upaya pemerintah dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja sekaligus mencegah keluarga pekerja jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem akibat risiko pekerjaan dan persoalan sosial ekonomi.
Pemko Dumai berkomitmen menindaklanjuti persetujuan tersebut hingga Perda dapat diundangkan dan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan regulasi ini, pemerintah daerah berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya dinikmati pekerja formal, tetapi juga menjangkau pekerja informal dan kelompok rentan yang membutuhkan kepastian perlindungan. (*)

