Pemkab Meranti Data Ulang Aset Listrik, 21 Genset Senilai Rp1,7 Miliar Diusulkan Dilelang

Pemkab Meranti Data Ulang Aset Listrik, 21 Genset Senilai Rp1,7 Miliar Diusulkan Dilelang

Beritariau.com, SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai membenahi pengelolaan aset kelistrikan yang tersebar di sejumlah desa. Inventarisasi dilakukan untuk memastikan status kepemilikan dan kondisi aset, sekaligus mencari solusi atas jaringan listrik yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

Penataan tersebut dibahas dalam Rapat Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) dan Pemanfaatan Aset Kelistrikan di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (4/11/2026). Rapat dipimpin Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suardi, M.Pd., mewakili Bupati H. Asmar.

Dalam pertemuan itu terungkap, Pemkab Meranti memiliki sejumlah aset kelistrikan hasil pengadaan Dinas Pertambangan dan Energi pada 2013 hingga 2015. Aset tersebut terdiri dari 61 unit genset, jaringan kabel sepanjang 65,5 kilometer, 1.653 tiang listrik, serta 35 bangunan rumah mesin.

Suardi mengatakan, pendataan ulang diperlukan agar keberadaan, kondisi, status kepemilikan, dan pemanfaatan aset daerah dapat diketahui secara jelas. Terlebih, pengelolaan aset menjadi salah satu aspek yang turut diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menegaskan, aset yang masih layak harus dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. Sementara aset yang sudah tidak dapat digunakan perlu diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan, baik pelelangan, pemusnahan, maupun pengalihan yang memiliki dasar hukum.

Persoalan kondisi jaringan listrik di sejumlah desa juga menjadi sorotan. Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Al Amin, mengungkapkan masih ditemukan kabel menjuntai rendah, tiang yang tidak memadai, hingga penggunaan tiang kayu yang berisiko bagi warga.

Salah satu contohnya berada di Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat. Di desa tersebut, sekitar 130 tiang kayu masih digunakan untuk menopang jaringan listrik. Bahkan, sejumlah kabel dilaporkan menjuntai hingga mendekati perkebunan dan persawahan masyarakat.

Al Amin khawatir kondisi tersebut dapat memicu kecelakaan, terutama bagi warga yang beraktivitas di kebun maupun sawah menggunakan parang, cangkul, dan peralatan pertanian lainnya.

Ia meminta pemerintah daerah bersama PLN turun langsung ke seluruh kecamatan untuk memetakan kondisi jaringan dan menghitung kebutuhan infrastruktur listrik. Aset daerah yang masih bisa digunakan, menurutnya, perlu dioptimalkan untuk membantu pembenahan jaringan.

Dari sisi pengelolaan aset, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menjelaskan bahwa aset berupa tiang dan kabel dapat diproses untuk dihibahkan kepada pemerintah desa sesuai ketentuan. Namun, penghibahan langsung kepada PLN tidak dapat dilakukan berdasarkan aturan pemindahtanganan barang milik daerah.

Fajar juga menyebutkan, sekitar 21 unit genset telah diusulkan untuk dilelang dengan nilai perhitungan mencapai Rp1,7 miliar. Proses lelang sebelumnya belum berhasil sehingga akan kembali dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.

Sebagian besar genset tersebut mengalami kerusakan berat. Karena itu, keputusan pemanfaatannya harus mempertimbangkan biaya perbaikan dan operasional. Pemeriksaan fisik serta kelengkapan administrasi juga diperlukan, terutama terhadap aset yang pernah dipindahkan antardesa.

Sementara itu, perwakilan PT PLN, Jeri Ramadhan, menyatakan laporan dan usulan terkait pemanfaatan aset daerah, termasuk tiang dan kabel jaringan lama, akan diteruskan kepada manajemen PLN di Dumai untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

PLN juga akan berkoordinasi terkait laporan kabel terbakar di Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Meranti mendorong inventarisasi dan peninjauan langsung bersama BPKAD, Bagian Perekonomian dan SDA, pemerintah kecamatan serta desa, dan pihak PLN. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperjelas status aset daerah, tetapi juga menjadi dasar pembenahan jaringan listrik yang lebih aman dan layak bagi masyarakat. (*)