Polda Riau Bongkar 22 Kasus BBM Subsidi, 32 Orang Jadi Tersangka dan 28 Ribu Liter Disita

Polda Riau Bongkar 22 Kasus BBM Subsidi, 32 Orang Jadi Tersangka dan 28 Ribu Liter Disita

Beritariau.com, PEKANBARU – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Provinsi Riau. Sepanjang 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres berhasil membongkar 22 kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 28.826 liter BBM bersubsidi yang diduga diselewengkan dari peruntukannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan puluhan kasus itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah wilayah hukum di Riau.

"Selama periode ini, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka," kata Ade Kuncoro di Pekanbaru, Selasa (3/11/2026).

Dari total barang bukti yang disita, sebanyak 26.201 liter merupakan jenis bio solar, sedangkan 2.625 liter lainnya adalah pertalite.

Selain mengamankan puluhan ribu liter BBM, penyidik turut menyita 20 unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda empat, enam, dan sepuluh, serta tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan sebaran pengungkapan kasus, Polres Indragiri Hulu menjadi jajaran dengan jumlah penanganan terbanyak. Wilayah tersebut mencatat lima kasus dengan enam tersangka.

Sementara itu, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap empat kasus dengan enam tersangka.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Dumai, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, dan Pelalawan. Sedangkan Polres Rokan Hulu, Siak, Kampar, Bengkalis, Kepulauan Meranti, serta Polresta Pekanbaru masing-masing menangani satu kasus.

Ade menegaskan, BBM bersubsidi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak. Karena itu, praktik penimbunan, penyalahgunaan, hingga penjualan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat.

"BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan, dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas," tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Modus tersebut antara lain memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM lebih banyak, melakukan pengisian menggunakan jeriken, hingga membeli BBM berulang kali di SPBU dengan memanfaatkan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.

Praktik tersebut menjadi celah penyimpangan distribusi energi bersubsidi. BBM yang semestinya dinikmati masyarakat sesuai ketentuan justru diduga dialihkan untuk kepentingan pihak tertentu demi memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Para tersangka terancam pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Riau menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi akan terus dilakukan guna menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal. (*)