Polda Metro Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah dari India, Masuk Lewat Dumai

Beritariau.com, Pekanbaru -- Polda Metro Jaya membongkar dugaan penyelundupan kacang tanah asal India yang masuk ke Indonesia melalui jalur perairan Dumai, Riau. Sebanyak 49,85 ton kacang tanah diamankan polisi dari sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas impor kacang tanah ilegal yang diduga masuk melalui wilayah Dumai. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah gudang di Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, setelah tiba di Dumai, kacang tanah tersebut kemudian diangkut menuju Jakarta. Polisi menduga komoditas tersebut telah berada dalam tahap persiapan untuk diedarkan.
"Kemudian diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah akan siap diedarkan," kata Budi Hermanto di lokasi, Rabu (16/9/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan karung kacang tanah dengan berbagai ukuran. Rinciannya, sebanyak 458 karung berisi 50 kilogram dan 1.078 karung berisi 25 kilogram.
Jika ditotal, seluruh barang bukti yang diamankan mencapai 49,85 ton kacang tanah.
Masuk dari India Lewat Dumai
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026). Dari hasil penyelidikan sementara, kacang tanah tersebut diketahui berasal dari India sebelum masuk melalui perairan Dumai dan kemudian dibawa ke Jakarta.
"Terkait dengan asal barang ini dari India ya. Berdasarkan penyelidikan kita, ini dari India, kemudian menuju Dumai dan sampai di tempat ini ya," jelas Victor.
Selain mengamankan puluhan ton kacang tanah, polisi turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan komoditas tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, buku catatan penjualan, serta dokumen perjanjian dan perpanjangan kontrak gudang.
Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan impor ilegal tersebut.
Enam Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Polda Metro Jaya sejauh ini telah memeriksa enam orang saksi. Namun, polisi belum menetapkan tersangka karena penyidik masih mendalami konstruksi perkara dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas masuk serta beredarnya komoditas tersebut.
"Jadi sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Jadi untuk konstruksi, untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan," ujar Victor.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan menelusuri asal barang, jalur masuk, pihak yang mendatangkan kacang tanah tersebut, hingga rencana distribusinya di Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi menyebut dugaan pelanggaran berkaitan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, serta Undang-Undang Perdagangan.
"Terkait dengan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, yaitu Undang-Undang terkait Hortikultura, kemudian Karantina Hewan, dan juga Undang-Undang Perdagangan. Sementara ini penyidikan masih terus berlanjut untuk kita bisa memosisikan atau mengonstruksikan pelaku atau siapa yang bertanggung jawab terkait dengan perdagangan ilegal yang bisa kita ungkap," pungkasnya.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian aktivitas impor dan distribusi kacang tanah asal India itu, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas masuknya komoditas tersebut melalui Dumai. (*)

