Polres Siak Bongkar Jaringan SIM Palsu di Riau, 8 Pelaku Ditangkap

Dok. Istimewa
Beritariau.com, Siak -- Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga beroperasi di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga masih terlibat dalam jaringan tersebut kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu polisi.
Kapolres Siak AKBP Ade Irsyam Siregar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi terkait peredaran SIM palsu di wilayah Kabupaten Siak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang berkembang hingga ke Pekanbaru. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan jaringan dengan pembagian peran yang cukup terstruktur.
Ada pelaku yang bertugas mencari pemesan, menerima pesanan, mengedit identitas, menyediakan kartu SIM bekas, mencetak SIM palsu hingga mengantarkan kartu tersebut kepada pemesan.
“Praktik ini dilakukan secara berantai. Ada yang menawarkan kepada masyarakat, menerima pesanan, mengedit identitas, mencetak, menyediakan kartu SIM bekas hingga mengantarkan SIM yang telah dibuat,” kata Ade, Rabu (16/9/2026).
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menangkap seorang tersangka saat hendak menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya yang diduga terhubung dalam jaringan tersebut.
“Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Ditawarkan Lewat WhatsApp hingga Facebook Marketplace
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, maupun menggunakan perantara.
Tarif yang ditawarkan kepada calon pemesan bervariasi, mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.
Calon pemesan cukup mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Selanjutnya, data tersebut diedit menggunakan aplikasi pada telepon seluler milik pelaku.
Pelaku kemudian membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM berikut logo Korlantas Polri. Data tersebut dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna.
Stiker yang telah dicetak kemudian ditempelkan pada kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dihapus identitas pemilik lamanya.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa kartu SIM bekas yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM palsu berasal dari tindak pencurian.
Kartu-kartu tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada anggota jaringan sebelum identitas pemilik sebelumnya dihapus dan diganti dengan data pemesan.
Polisi memperoleh keterangan bahwa sekitar 50 kartu SIM bekas telah diperjualbelikan sepanjang Agustus 2026.
Selain itu, seorang tersangka diduga telah membuat dan mengedarkan sedikitnya 23 SIM palsu. Tersangka lainnya mengaku telah mengedarkan sebanyak 17 SIM palsu.
Polisi Sita Puluhan Kartu SIM Bekas
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah SIM yang diduga palsu serta 48 kartu SIM bekas yang diduga digunakan sebagai bahan pembuatan.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler, uang tunai, kendaraan, perangkat komputer, serta printer yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pemalsuan.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan, informasi terkait asal-usul kartu SIM bekas tersebut juga menjadi bagian yang tengah didalami penyidik.
“Kami akan telusuri sampai ke sumbernya, termasuk bagaimana kartu SIM bekas tersebut bisa diperoleh dan kemudian berada di tangan jaringan pemalsu. Jika ditemukan tindak pidana atau keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” kata Jeki.
Jeki juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi.
Menurutnya, penerbitan SIM hanya dilakukan melalui mekanisme resmi kepolisian dengan persyaratan serta tahapan pengujian yang telah ditetapkan.
“Jangan tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. SIM bukan sekadar kartu, tetapi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih memburu dua orang berinisial R dan F yang diduga terkait dengan jaringan tersebut.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk memetakan jaringan, mengungkap sumber kartu SIM bekas, serta mengetahui sejauh mana wilayah peredaran SIM palsu yang telah dilakukan para tersangka.
Polda Riau mengimbau masyarakat mengurus SIM melalui layanan resmi kepolisian dan tidak menggunakan jasa pihak yang menawarkan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. (*)

