SF Hariyanto Bawa Persoalan 1.075 Sertifikat dan Lahan Tol Pekanbaru-Dumai ke DPR RI

SF Hariyanto Bawa Persoalan 1.075 Sertifikat dan Lahan Tol Pekanbaru-Dumai ke DPR RI

Beritariau.com, Jakarta -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan sejumlah persoalan pertanahan di Provinsi Riau.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam forum tersebut, SF Hariyanto memaparkan berbagai persoalan yang dihadapi Pemerintah Provinsi Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), khususnya dalam menjalankan tugas sebagai Satuan Tugas Penertiban Kawasan dan Penguasaan Tanah Negara (TP2 TNTN).

SF Hariyanto mengatakan, Satgas TP2 TNTN telah melakukan pendataan dan melaporkan sekitar 2.500 hektare lahan yang berkaitan dengan persoalan penguasaan kawasan dan tanah negara.

"Kami dari Pemerintah Provinsi Riau bersama Forkopimda ditunjuk sebagai Satgas TP2 TNTN. Sudah kami reportasikan lebih kurang 2.500 hektare," kata SF Hariyanto.

Namun, menurutnya, masih terdapat persoalan yang belum dapat diselesaikan di lapangan. Salah satunya menyangkut 1.075 bidang tanah yang telah memiliki sertifikat.

"Permasalahan yang tidak bisa kita selesaikan sekarang adalah adanya surat tanah sertifikat, 1.075 sertifikat yang sudah ada. Untuk itu, kami meminta arahan terhadap persoalan ini," ujarnya.

Selain persoalan sertifikat, SF Hariyanto juga membawa masalah aset dan lahan masyarakat di sepanjang Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Ruas jalan tersebut memiliki panjang sekitar 180 kilometer.

Ia menjelaskan, terdapat lahan di sisi kiri dan kanan jalan dengan lebar masing-masing kawasan mencapai 100 meter yang disebut sebagai aset BUMN atau aset negara. Di sisi lain, sebagian masyarakat telah lama bermukim di kawasan tersebut dan bahkan telah memiliki sertifikat tanah.

"Kemudian, juga Jalan Pekanbaru-Dumai sepanjang 180 KM, ini jalannya kiri kanan selebar 100 meter merupakan aset BUMN, aset negara. Sementara masyarakat yang tinggal di sana sudah sejak lama dan sudah punya sertifikat," jelasnya.

Persoalan tersebut, lanjut SF Hariyanto, berkaitan dengan perubahan pengelolaan kawasan dari Chevron kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR). Saat proses perpindahan pengelolaan berlangsung, kawasan tersebut kemudian tercatat sebagai bagian dari aset negara.

"Permasalahannya adalah pada saat perpindahan Chevron ke PHR, kawasan ini dimasukkan ke dalam aset negara, dan masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi," katanya.

SF Hariyanto mengatakan, Pemprov Riau telah mempelajari persoalan tersebut dan sebelumnya juga telah menyampaikan masalah itu kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Namun, hingga kini, menurutnya, belum terdapat tindak lanjut yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

"Ini sudah kami pelajari dan sempat menghadap ke Bapak Presiden ke-7, namun belum ada tindak lanjutnya. Kami mohon pertimbangan dari Bapak Ketua untuk dapat menyelesaikan," pintanya kepada pimpinan Komisi II DPR RI.

Ia berharap pembahasan bersama Komisi II DPR RI dapat membuka jalan penyelesaian terhadap berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, persoalan lahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan status kepemilikan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta kepentingan masyarakat yang telah lama menempati dan menguasai suatu kawasan.

SF Hariyanto menegaskan, Pemprov Riau akan terus mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat agar persoalan-persoalan strategis di daerah dapat memperoleh penyelesaian.

"Melalui forum ini, kami terus memperjuangkan kepentingan masyarakat Riau serta mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar berbagai persoalan di Provinsi Riau dapat ditangani secara optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)