38 Desa dan 117 Dusun di Inhil Belum Teraliri Listrik Stabil, Pemkab Dorong Program Lisdes

38 Desa dan 117 Dusun di Inhil Belum Teraliri Listrik Stabil, Pemkab Dorong Program Lisdes

Beritariau.com, Tembilahan -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendorong percepatan pemerataan akses listrik hingga ke pelosok daerah. Pemkab Inhil mengusulkan sejumlah dusun yang belum mendapatkan pasokan listrik stabil masuk dalam program Listrik Perdesaan (Lisdes) Provinsi Riau.

Komitmen tersebut disampaikan Pemkab Inhil saat mengikuti Rapat Sinkronisasi Usulan Lokasi Program Lisdes Provinsi Riau yang digelar di Aula Kantor PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepri, Jalan Musyawarah, Pekanbaru, Rabu (16/9/2026).

Bupati Inhil diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Inhil, Dwi Budianto, dalam rapat tersebut menyampaikan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan untuk memastikan masyarakat di seluruh wilayah Inhil memperoleh akses energi yang layak dan berkelanjutan.

Program Lisdes sendiri merupakan kerja sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT PLN (Persero), yang diarahkan untuk memperluas akses listrik masyarakat di wilayah perdesaan.

38 Desa dan 117 Dusun Masih Belum Terlayani Listrik Stabil

Dwi Budianto mengungkapkan, masih terdapat wilayah di Kabupaten Inhil yang belum menikmati aliran listrik secara stabil. Sebagian masyarakat bahkan masih mengandalkan mesin diesel untuk memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari.

"Terdapat 38 desa dan 117 dusun belum teraliri listrik stabil, artinya masih ada yang menggunakan diesel. Maka, kami mengusulkan 10 kecamatan, dengan dusun terbanyak berada di Kecamatan Pelangiran dan Tembilahan Hulu," tutur Dwi Budianto mewakili Bupati Inhil.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkab Inhil mendorong adanya roadmap pembangunan jaringan listrik yang lebih terarah, khususnya bagi wilayah yang selama ini belum memperoleh layanan kelistrikan secara optimal.

Menurutnya, pemerataan listrik bukan hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas hidup dan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.

Wilayah Pesisir Jangan Tersisih

Pemkab Inhil juga meminta agar penentuan wilayah prioritas dalam program Lisdes tidak hanya mempertimbangkan kemudahan akses pembangunan.

Prinsip kebermanfaatan bagi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama, termasuk untuk wilayah pesisir dan kawasan yang memiliki tantangan geografis.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong. Desa tersebut merupakan kawasan permukiman dengan jumlah penduduk yang cukup besar dan berada di wilayah pesisir.

"Contohnya di Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, merupakan pemukiman padat penduduk yang berada di kawasan pesisir. Karena jumlah rumah tangga di desa ini sangat signifikan, hendaknya masuk ke daftar prioritas tanpa alasan terhambat oleh kendala geografis perairan," lanjut Dwi.

Menurut Pemkab Inhil, kendala geografis seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap listrik. Sebaliknya, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam merancang pola pembangunan kelistrikan yang sesuai dengan karakteristik wilayah.

Pemkab Lengkapi Data Usulan

Untuk memperkuat usulan dalam program Lisdes, Pemkab Inhil kini melakukan pemutakhiran data wilayah yang membutuhkan akses listrik.

Kelengkapan data tersebut mencakup koordinat lokasi dan berbagai informasi pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses sinkronisasi program bersama pemerintah provinsi, Kementerian ESDM dan PLN.

Pemkab Inhil berharap usulan tersebut dapat mendapat perhatian dalam penyusunan program listrik perdesaan sehingga pembangunan jaringan listrik dapat menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini masih mengalami keterbatasan pasokan.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerataan infrastruktur dasar di seluruh wilayah Inhil.

Dengan perluasan akses listrik, masyarakat di pelosok, termasuk kawasan pesisir, diharapkan dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dalam bidang pendidikan, pelayanan publik, usaha masyarakat hingga pengembangan ekonomi lokal.

Bagi Pemkab Inhil, pemerataan listrik merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan energi, sehingga tidak ada lagi wilayah yang tertinggal hanya karena kondisi geografis dan keterbatasan akses. (*)