Sindikat SIM Palsu di Riau Cetak 500 SIM, Peredarannya Tembus Sejumlah Wilayah Sumatra

Sindikat SIM Palsu di Riau Cetak 500 SIM, Peredarannya Tembus Sejumlah Wilayah Sumatra

Dirlantas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika. (dok. Polda Riau)

Beritariau.com, Pekanbaru -- Direktorat Lalu Lintas Polda Riau membongkar jaringan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu. Peredarannya bahkan disebut tidak hanya menyasar Kota Pekanbaru, tetapi telah menjangkau sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dengan peran berbeda-beda. Mereka diduga menjalankan bisnis pembuatan SIM palsu dengan menawarkan jasanya kepada masyarakat melalui media sosial.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah SIM palsu yang telah dibuat dan tersebar diperkirakan mencapai sekitar 500 lembar.

“Jumlah yang telah dibuat dan tersebar diperkirakan mencapai sekitar 500 SIM, dengan peredarannya tidak hanya di Kota Pekanbaru, tetapi juga di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra,” ujar Jeki dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026).

Modus yang digunakan sindikat tersebut dilakukan dengan menawarkan pembuatan SIM melalui media sosial. Para pelaku bahkan menggunakan aplikasi yang dirancang sedemikian rupa sehingga tampilannya menyerupai aplikasi resmi kepolisian.

“Sehingga pada saat diakses melalui telepon seluler akan muncul tampilan dan logo yang menyerupai aplikasi resmi,” jelasnya.

Tampilan tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan calon pengguna bahwa SIM yang mereka pesan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan kepolisian.

Padahal, SIM tersebut dibuat tanpa mengikuti prosedur resmi. Para pemesan cukup membayar sejumlah uang dan tidak perlu menjalani ujian teori maupun praktik sebagaimana ketentuan dalam penerbitan SIM.

“Pengguna cukup membayar sejumlah uang, kemudian SIM tersebut dapat langsung dibuat dan diantarkan kepada pemesan atau diambil di tempat yang telah ditentukan oleh kelompok tersebut,” ungkap Jeki.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap delapan tersangka yang memiliki tugas berbeda dalam jaringan tersebut.

Sebagian pelaku bertugas menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial. Pelaku lainnya berperan sebagai pembuat SIM palsu, sementara tersangka lain bertugas menyediakan bahan dan berbagai perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

“Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan tersebut, antara lain printer, CPU, casing komputer, serta berbagai peralatan dan bahan lainnya yang digunakan untuk mencetak SIM palsu,” kata Jeki.

Polda Riau mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan, terlebih dengan iming-iming tanpa ujian teori dan praktik.

Jeki menegaskan penerbitan SIM hanya dilakukan oleh Polri melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.

“SIM yang diperoleh tanpa mengikuti prosedur resmi, termasuk tanpa melalui ujian teori dan praktik, dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat yang merasa pernah memperoleh SIM melalui jalur tidak resmi tersebut segera melakukan pengecekan.

“Oleh karena itu, masyarakat yang merasa pernah memperoleh SIM melalui jalur tersebut agar segera melakukan pengecekan dan verifikasi kepada Satpas atau Satuan Lalu Lintas kepolisian,” pungkas Jeki. (*)