Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Perda ke 15 Kecamatan, Warga Diminta Pahami Hak dan Kewajiban

Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Perda ke 15 Kecamatan, Warga Diminta Pahami Hak dan Kewajiban

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota Pekanbaru terus mendorong masyarakat memahami berbagai peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan. Langkah tersebut dilakukan agar warga tidak hanya mengetahui keberadaan aturan, tetapi juga memahami hak, kewajiban serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan pemahaman terhadap produk hukum menjadi hal penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab, ketidaktahuan terhadap aturan dapat membuat masyarakat lalai dan pada akhirnya berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum.

Hal tersebut disampaikan Agung saat membuka Sosialisasi Produk Hukum yang diikuti perwakilan masyarakat dari Kecamatan Sukajadi, Kulim dan Sail di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).

Menurut Agung, Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD telah menghasilkan berbagai regulasi untuk mengatur kehidupan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, keberadaan berbagai Perda tersebut belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

“Sosialisasi produk hukum penting dilakukan agar masyarakat tidak sekadar mengetahui adanya aturan. Warga juga perlu memahami hak dan kewajiban yang diatur, termasuk konsekuensi apabila aturan tersebut dilanggar,” ujar Agung.

Ia menilai sosialisasi menjadi bagian penting untuk menjembatani regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dengan masyarakat sebagai pihak yang menjalankannya.

Karena itu, Agung meminta peserta yang mengikuti sosialisasi dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi dan materi yang diperoleh kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Bagaimana pesan yang disampaikan hari ini bisa diteruskan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru,” katanya.

Pemko Pekanbaru menjadwalkan sosialisasi produk hukum tersebut secara bertahap hingga mencakup seluruh 15 kecamatan. Dengan pola tersebut, pemerintah berharap informasi mengenai berbagai regulasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak serta pengelolaan sampah. Masyarakat juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Isu lingkungan menjadi salah satu perhatian dalam sosialisasi tersebut, terutama di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian di Pekanbaru dan sejumlah wilayah Riau.

Agung mengatakan persoalan asap dan kebakaran lahan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan serta mencegah munculnya titik api perlu terus diperkuat.

“Persoalan lingkungan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting untuk menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran,” ujarnya.

Sejalan dengan upaya tersebut, Pemko Pekanbaru bersama DPRD Pekanbaru juga tengah menggodok rencana regulasi yang mengatur kewajiban menanam pohon.

Menurut Agung, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekaligus mendorong terciptanya ruang kota yang lebih hijau.

Melalui sosialisasi produk hukum yang dilakukan secara bertahap tersebut, Pemko Pekanbaru berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan semakin meningkat. Kepatuhan terhadap Perda diharapkan berjalan beriringan dengan partisipasi warga dalam menjaga lingkungan dan menciptakan Kota Pekanbaru yang tertib, nyaman serta berkelanjutan. (*)