Bakar Hutan Lindung Bukit Betabuh, Dua Pria di Kuansing Ditangkap Polisi

Polres Kuansing menetapkan dua tersangka kasus karhutla di Hutan Lindung Bukit Betabuh. (dok. Istimewa)
Beritariau.com, Kuansing -- Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pembakaran kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SL (52) dan S (47). Akibat kebakaran tersebut, kawasan hutan lindung diperkirakan terdampak api seluas sekitar 9,75 hektare.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Setelah mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, personel Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang terkait dengan lahan yang terbakar,” ujar Hidayat, Jumat (18/9/2026).
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada SL dan S, yang diketahui merupakan warga Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur menangkap SL di kediamannya di Desa Seberang Cengar pada Selasa (15/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, SL mengungkapkan bahwa pembakaran lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh dilakukan oleh S bersama seorang pria berinisial KAJ. Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap KAJ.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SL (52) menyampaikan bahwa kegiatan pembakaran lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh dilakukan oleh tersangka S (47) bersama seorang lainnya berinisial KAJ yang saat ini masih dalam proses pencarian,” jelas Hidayat.
Polisi kemudian mengembangkan keterangan tersebut hingga menangkap S. Dalam pemeriksaan, S mengaku melakukan pembakaran lahan atas perintah SL.
Untuk memastikan status kawasan dan luas lahan yang terbakar, polisi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Dinas Perkebunan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasil pengecekan menunjukkan lokasi kebakaran berada di kawasan hutan dengan fungsi Hutan Lindung. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 9,75 hektare.
“Dari hasil pengecekan bersama instansi terkait, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 9,75 hektare,” kata Hidayat.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga potong kayu yang telah terbakar serta peta hasil potret udara areal lahan yang terbakar dari KPH.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagaimana perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Keduanya juga dipersangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk ketentuan pembakaran hutan secara sengaja, Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Sementara perbuatan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan sebagaimana Pasal 78 ayat (4) UU Kehutanan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Polisi masih memburu KAJ yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pihak lain yang diduga terlibat dalam pembakaran kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. (*)

