Bapenda dan BPN Pekanbaru Integrasikan Layanan, Pengurusan BPHTB dan Balik Nama Sertifikat Dipermuda

Bapenda dan BPN Pekanbaru Integrasikan Layanan, Pengurusan BPHTB dan Balik Nama Sertifikat Dipermuda

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota Pekanbaru terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui integrasi layanan pertanahan dan perpajakan daerah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. Integrasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya wajib pajak, dalam mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga proses pertanahan.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan dan Kepala BPN Pekanbaru Muji Burohman.

Penandatanganan berlangsung dalam Seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Periode 2024-2027 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah untuk mengintegrasikan basis data antara Bapenda dan BPN. Dengan data yang saling terhubung, alur pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat, mudah dan transparan.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan basis data saling terhubung secara terpadu sehingga dapat mendukung terselenggaranya alur layanan yang cepat, mudah, dan transparan," kata Denny.

Melalui integrasi tersebut, proses pelayanan akan diselaraskan sejak tahapan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang diproses di Bapenda. Selanjutnya, proses dilanjutkan pada pembuatan akta tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga tahap akhir berupa pendaftaran di Kantor BPN Pekanbaru.

Skema pelayanan ini melibatkan empat unsur utama, yakni masyarakat, Bapenda, PPAT dan BPN. Keterhubungan antarlembaga tersebut diharapkan mampu mengurangi berbagai kendala yang selama ini dapat terjadi dalam proses peralihan hak maupun balik nama sertifikat tanah.

Denny berharap integrasi layanan tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu proses administrasi bagi masyarakat.

"Harapan kami, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat, dengan alur pelayanan yang lebih jelas dan mudah diakses masyarakat," ujarnya.

Selain integrasi layanan, Bapenda Kota Pekanbaru juga menyatakan dukungannya terhadap sistem pelayanan 3-2-5 yang diinisiasi oleh PPAT.

Sistem tersebut dinilai dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait proses pelayanan pertanahan dan perpajakan. Kepastian hari dan tanggal dalam tahapan pelayanan menjadi salah satu bagian penting untuk mewujudkan layanan publik yang lebih efektif dan akuntabel.

"Kami sangat mendukung integrasi pelayanan 3-2-5 yang diinisiasi oleh PPAT. Tentu ini akan memberikan kemudahan kepada warga karena dalam proses layanan terdapat kepastian hari dan tanggal. Dengan begitu, proses pelayanan BPHTB dapat berjalan dengan baik dan akuntabel," tutup Denny. (*)