Kabur ke Riau Usai Gelapkan 20 Ton Sawit, Pria Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Ilustrasi/Net
Beritariau.com, Kampar -- Pelarian AS (45), pria asal Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berakhir di Provinsi Riau. Ia ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan 20 ton buah kelapa sawit milik warga dengan nilai mencapai Rp41,7 juta.
AS diamankan tim Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, Polda Riau, di sebuah rumah di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (17/9/2026).
Tersangka sebelumnya dilaporkan telah melarikan diri selama kurang lebih satu bulan setelah kasus penggelapan tersebut dilaporkan kepada kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Kampar.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Siak Hulu, tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi. AS berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
"Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi terkait dalam perkara ini," kata Rio.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah menggelapkan sebanyak 20 ton buah sawit. Berdasarkan keterangan tersangka, buah sawit tersebut kemudian dijual di wilayah Desa Patra Tani, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari hasil penjualan tersebut, nilai buah sawit yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp41,7 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban, Erik Mahardika (46), membuat laporan kepada polisi. Erik melaporkan bahwa 20 ton buah sawit miliknya telah digelapkan.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit mobil dump Fuso, satu unit telepon seluler, serta satu lembar nota pembelian buah sawit.
Saat ini AS masih menjalani pemeriksaan di Polres Ogan Ilir. Penyidik juga masih mendalami rangkaian kejadian serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.
Atas dugaan perbuatannya, AS diproses dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. (*)

