Polda Riau Sikat Kayu 3,5 Ton Illegal di Rohil

Polda Riau Sikat Kayu 3,5 Ton Illegal di Rohil

Ilustrasi Kayu Illegal | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Jajaran Polda Riau melalui Polres Rohil menangkap dua penyeludup kayu illegal logging 3,5 Ton jenis Meranti Rengas di Kabupaten Rohil Riau. Kayu olahan ini rencananya akan dibawa pelaku ke Sidodadi, Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Kedua pelaku ini diketahui berinisial HE (38), yang bertindak sebagai supir pengangkut kayu olahan, dan KE (23), yang belakangan diketahui sebagai pemilik dari 3,5 ton kayu Meranti Rengas tersebut," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (28/08/2014).

Penangkapan ini, kata Guntur, dilakukan pada Selasa (26/08/2014), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, mobil truck Colt Diesel bernomor polisi BM 9110 XX yang dikemudikan HE, dihentikan anggota yang tengah berpatroli kala melintas di Jalan Lintas Pulau Serdang, Lorong Kisaran Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil Riau.

"Anggota di lapangan mencurigai kendaraan tersebut lalu menghentikannya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan," terang Guntur.

Ketika diperiksa, polisi menemukan sebanyak 3,5 Ton kayu berjenis Meranti Rengas berbagai ukuran, yang rencananya akan dibawa kekawasan Sidodadi, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumut.

"Mereka diamankan karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah," jelas Guntur.

"Pelaku HE tercatat sebagai warga Kemacatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumut, sementara rekannya KE, beralamat di Jalan Lintas Pulau Serdang, Lorong Kisaran Kecamatan Simpang Kanan," pungkas Guntur. [pan]

Tags :# hukum