Korupsi Pengadaan Lahan Bhakti Praja

Berkas Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim Dilimpahkan

Berkas Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim Dilimpahkan

Ilustrasi Koruptor Disidang | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau melimpahkan berkas perkara Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim ke Kejaksaan Tinggi Riau atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan.

"Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polda, tersangka Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim, selanjutnya berkas perkara tersebut diserahkan ke Kejati Riau," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Kamis (28/08/2014).

Namun untuk upaya penahanannya, Polda Riau selama melengkapi berkas tidak melakukannya dengan alasan Marwan merupaka seorang pejabat negara dan masih kooperatif jika dipanggil penyidik. Untuk tahap II penahanan selanjutnya wewenang kejaksaan.

Marwan Ibrahim yang disangkakan terlibat korupsi pengadaan lahan pembangunan komplek perkantoran Bhakti Praja, tahun 2007-2011 yang dicairkan berkali-kali itu. Marwan memasuki ruang Pidana Khusus Kejati Riau, menyelesaikan proses administrasi berkas.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Amril Rigo SH MH, membenarkan tersangka Marwan Ibrahim saat ini tersangka sedang menyelesaikan administrasi berkas perkara.

"Saat ini kita menerima pelimpahan berkas untuk proses tahap II dengan atas nama tersangka Marwan Ibrahim. Setelah proses administrasi berkasnya selesai, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Pangkalan Kerinci Pelalawan," ujar Amril.

Terkait proses penahanannya, akan dilakukan Kejari Pangkalan Kerinci serta proses penyelesaian berkas penuntutan dan melimpihkannya ke pengadilan tipikor.

Kasus yang melibatkan Marwan Ibrahim ini, terjadi tahun 2007 hingga 2011 lalu. Dimana semasa dirinya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan. Marwan Ibrahim terlibat pengadaan perluasan tanah untuk perkantoran Bhakti Praja.

"Marwan disangkakan telah menandatangani pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp500 juta. Namun tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaannya. Padahal, dana itu bersumber dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2002," pungkasnya. [pan]