Perkuat Bukti Pembobolan Uang Negara
4 Ahli Perbankan Nyatakan 2 Mantan Petinggi BNI Langgar Aturan Perbankan

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Dari keterangan empat orang ahli perbankan yang diambil penyidik pada Jumat (22/08/2014) lalu di Jakarta, Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memperoleh sejumlah fakta yang memperkuat bukti keterlibatan mantan Petinggi PT BNI 46 Wilayah Area Sumatera dan pegawainya pada kasus kredit 40 Milyar dengan agunan fiktif BNI 46 Pekanbaru.
Dari rangkuman keterangan itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Andi Rifai, Selasa (26/08/2014) mengatakan bahwa, tiga tersangka yakni 2 orang mantan pimpinan wilayah BNI dan seorang pegawai staf, terbukti telah melanggar aturan kebijakan perbankan.
Keempat ahli yakni, Rahmat Purwanto dari Bank Indonesia (BI), Syahrial Aziz dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Maiwan dari Tim Investigasi Bank Indonesia (BI) dan Wahyudi dari Tim Investigasi BNI 46, menyatakan tindakan 3 tersangka dalam mencairkan kredit fiktif melanggar aturan kebijakan perbankan.
Dikatakan Andi, sebelumnya Jaksa sempat mengembalikan berkas perkara (P19) 3 tersangka tersebut. Maka, pihaknya mengambil keterangan dari 4 orang saksi tersebut untuk melengkapi.
Dengan adanya pernyataan meyakinkan dari para ahli tersebut, pihaknya akan menyerahkan kembali berkas perkara kepada jaksa besok, Rabu (27/08/2014).
"Para ahli telah menyatakan ada kesalahan telak pada kebijakan yang diperbuat tersangka. Besok, berkasnya kembali kita serahkan ke JPU. Saya yakin dinyatakan lengkap," terang Andi, Selasa (26/08/2014).
Penyidik Subdit II Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau berhasil memperkuat bukti keterlibatan dua mantan dan seorang dalam kasus kredit fiktif. Tiga tersangka ini terbukti telah melanggar aturan kebijakan perbankan.
Seperti diketahui, tiga oknum pegawai BNI 46 yang ditetapkan sebagai tersangka pada babak kedua kasus ini. Ketiganya, yakni AF selaku Kepala Kantor Wilayah area Sumatera BNI 46 meliputi Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Riau yang menjabat pada tahun 2007, YW yang juga merupakan mantan Kepala Wilayah area Sumatera pada tahun 2008 dan AS, seorang Staf Administrasi BNI 46 yang pernah bekerja di bawah pimpinan kedua kepala wilayah tersebut. AF dan YW dinyatakan sudah pensiun sementara AS masih bekerja di salah satu bagian di PT BNI 46 Pekanbaru.
Pada pengembangan kasus tersebut juga "tercium" adanya pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi. Namun, pada Laporan Polisi (LP) baru dibuat penyidik, difokuskan kepada debitur yakni si penerima fasilitas kredit yang tak lain adalah Esron Napitupulu yang jadi terdakwa pada persidangan yang sedang berlangsung. [Baca Lengkap : "Ssst... Ada Dugaan Pencucian Uang pada Kasus Korupsi 40 Milyar Kredit Fiktif BNI 46 Pekanbaru"] [roy/pan]
Dari rangkuman keterangan itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Andi Rifai, Selasa (26/08/2014) mengatakan bahwa, tiga tersangka yakni 2 orang mantan pimpinan wilayah BNI dan seorang pegawai staf, terbukti telah melanggar aturan kebijakan perbankan.
Keempat ahli yakni, Rahmat Purwanto dari Bank Indonesia (BI), Syahrial Aziz dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Maiwan dari Tim Investigasi Bank Indonesia (BI) dan Wahyudi dari Tim Investigasi BNI 46, menyatakan tindakan 3 tersangka dalam mencairkan kredit fiktif melanggar aturan kebijakan perbankan.
Dikatakan Andi, sebelumnya Jaksa sempat mengembalikan berkas perkara (P19) 3 tersangka tersebut. Maka, pihaknya mengambil keterangan dari 4 orang saksi tersebut untuk melengkapi.
Dengan adanya pernyataan meyakinkan dari para ahli tersebut, pihaknya akan menyerahkan kembali berkas perkara kepada jaksa besok, Rabu (27/08/2014).
"Para ahli telah menyatakan ada kesalahan telak pada kebijakan yang diperbuat tersangka. Besok, berkasnya kembali kita serahkan ke JPU. Saya yakin dinyatakan lengkap," terang Andi, Selasa (26/08/2014).
Penyidik Subdit II Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau berhasil memperkuat bukti keterlibatan dua mantan dan seorang dalam kasus kredit fiktif. Tiga tersangka ini terbukti telah melanggar aturan kebijakan perbankan.
Seperti diketahui, tiga oknum pegawai BNI 46 yang ditetapkan sebagai tersangka pada babak kedua kasus ini. Ketiganya, yakni AF selaku Kepala Kantor Wilayah area Sumatera BNI 46 meliputi Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Riau yang menjabat pada tahun 2007, YW yang juga merupakan mantan Kepala Wilayah area Sumatera pada tahun 2008 dan AS, seorang Staf Administrasi BNI 46 yang pernah bekerja di bawah pimpinan kedua kepala wilayah tersebut. AF dan YW dinyatakan sudah pensiun sementara AS masih bekerja di salah satu bagian di PT BNI 46 Pekanbaru.
Pada pengembangan kasus tersebut juga "tercium" adanya pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi. Namun, pada Laporan Polisi (LP) baru dibuat penyidik, difokuskan kepada debitur yakni si penerima fasilitas kredit yang tak lain adalah Esron Napitupulu yang jadi terdakwa pada persidangan yang sedang berlangsung. [Baca Lengkap : "Ssst... Ada Dugaan Pencucian Uang pada Kasus Korupsi 40 Milyar Kredit Fiktif BNI 46 Pekanbaru"] [roy/pan]

