Kejati Riau Panggil 5 Pegawai

Beugh..! PT Pos Pekanbaru Diduga Korupsi Distribusi Surat Suara Pilpres 2014

Beugh..! PT Pos Pekanbaru Diduga Korupsi Distribusi Surat Suara Pilpres 2014

Ilustrasi Korupsi di PT Pos Indonesia | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pendistribusian surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) di PT Pos Pekanbaru tahun 2009. Oknum pejabat di perusahaan jasa pengiriman ini diduga terlibat.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/08/2014) membenarkan adanya penyelidikan tersebut. "Penyidik masih mencari dugaan tindak pidananya," katanya.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Kejati melayangkan panggilan kepada 5 pegawai PT Pos Pekanbaru. "Yang dipanggil berinisial S, MA, IM, R dan SU," kata Mukhzan.

Menurut Mukhzan, mereka diperiksa oleh penyidik Gunadi, Waruwu, Koswara, Natasya dan Lasardi Marel. "Mereka dipanggil untuk dikonfirmasi terkait adanya dugaan tindak pidana," ujarnya.

Penyelidikan yang dilakukan Kejati untuk mencari bukti dugaan tindak pidana. Kalau bukti ditemukan, kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan. Pada tahap ini, Kejati akan menetapkan tersangka.

Dijelaskan Mukhzan, kasus ini bermula sewaktu PT Pos Pekanbaru dipercaya mengirimkan surat suara dari pusat ke berbagai wilayah. Sewaktu itu, oknum petinggi disana memalsukan tanda tangan pegawainya.

"Jadi, seolah-olah dengan tanda tangan itu, pegawai Pos sudah bekerja mengantarkan surat. Kemudian dibuat SPJ oleh petinggi tadi. Dan uangnya diterima petinggi, sehingga tidak diterima pegawai," terang Mukhzan.

Terkait kerugian negara, penyidik belum memastikan. Kejati akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

"Yang jelas, dugaan perbuatan melawan hukumnya sudah ada. Tinggal mencari bukti dan memeriksa saksi," pungkas Mukhzan. [pan]