Korupsi Pengadaan Pakaian Batik

Selewengkan Duit Baju Batik Rp4 Miliar, 2 Pejabat dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka

Selewengkan Duit Baju Batik Rp4 Miliar, 2 Pejabat dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka

Ilustrasi Korupsi Baju Batik | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah melalui tahap penyelidikan, akhirnya penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10 ribu pasang, ke tahap penyidikan, dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

"Dua orang tersangka, yakni AH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan GD selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK). Keduanya merupakan pejabat sejabat Setda Provinsi Riau. Dan seorang tersangka lagi yakni RS, Direktur CV Karya Persada sebagai rekanan proyek," ujar Kepala Kejati Riau, Setia Untung Arimuladi, Kamis (28/08/2014).

Dijelaskan Untung, kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar, yang berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.

"Pada pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan, antara lain tidak Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut yang terealisasi hanya 7 ribu pasang atau sekitar 70 persen," lanjut Untung.

Akibatnya, lanjut mantan Kapuspenkum Kejagung RI tersebut, negara telah mengalami kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau.

"Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Untung. [pan]

Tags :# hukum