Dugaan Korupsi Lahan Bhakti Praja
Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim Ditahan

| Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Khawatir tidak kooperatif dan memungkinkan melarikan diri, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci akhirnya menahan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim tersangka atas kasus dugaan korupsi berjamaah pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka Marwan Ibrahim, dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setya Untung Arimuladi SH MHum, Kamis di Kejati Riau (28/08/2014).
Sebelumnya, Polda Riau selama melengkapi berkas tidak melakukan penahanan terhadap Marwan Ibrahim dengan alasan Marwan merupakan seorang pejabat negara dan masih kooperatif jika dipanggil penyidik.
Penahanan tersebut, sambung Setya, untuk mencegah adanya penghilangan barang bukti, dan menghindari tersangka melarikan diri, agar tidak mengulangi tindak pidana dan agar tidak mempersulit persidangan.
"Maka kita lakukan penahanan sejak pukul 12.30 WIB tadi, tersangka Marwan Ibrahim dibawa ke rutan kulim Pekanbaru. Selanjutnya meneliti dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Setya.
Menurut Setya Untung, Marwan Ibrahim yang disangkakan terlibat korupsi pengadaan lahan pembangunan komplek perkantoran Bhakti Praja, tahun 2002-2009 yang dicairkan berkali-kali itu.
Kasus yang melibatkan Marwan Ibrahim ini, saat dirinya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan. Marwan Ibrahim terlibat pengadaan perluasan tanah untuk perkantoran Bhakti Praja tidak melaksanakan tupoksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja tahun 2009 yang dilaksanakan oleh DPKKD tersebut.
"Marwan disangkakan telah menandatangani pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp500 juta. Namun tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaannya. Padahal, dana itu bersumber dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2002," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja pelalawan ini sudah merampung sejumlah terdakwa di pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Empat terdakwa yang sudah divonis sebelumnya yaitu Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan, Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan, Al Azmi selaku kabid BPN Pelalawan, dan Tengku Lafian Helmi selaku staf di BPN Pelalawan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp 3.115.000.000. Syahrizal Hamid sebesar Rp 6.617.945.000. Al Azmi sebesar Rp 1.154.650.100. Tengku Azmun Jaafar Rp 12.600.000.000. Marwan Ibrahim Rp 1.500.000.000.
Sedangkan para pegawai di BPN Pelalawan diduga ikut menikmati uang negara tersebut sebesar Rp 3.910.000.000. Serta nama-nama yang tertera pada SHM Sebesar Rp 385.532.500 dan orang lainnya sebesar Rp 2.907.762.000.
Akibat kelakuan para pejabat negara yang menilap uang rakyat secara berjamaah tersebut, negara dirugikan sebesar Rp38.087.239.600.
Para pejabat baik yang sudah divonis maupun yang akan disidangkan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto 5 ayat 2 jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a dan b jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 21/2001 tentang tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati. [pan]
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka Marwan Ibrahim, dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setya Untung Arimuladi SH MHum, Kamis di Kejati Riau (28/08/2014).
Sebelumnya, Polda Riau selama melengkapi berkas tidak melakukan penahanan terhadap Marwan Ibrahim dengan alasan Marwan merupakan seorang pejabat negara dan masih kooperatif jika dipanggil penyidik.
Penahanan tersebut, sambung Setya, untuk mencegah adanya penghilangan barang bukti, dan menghindari tersangka melarikan diri, agar tidak mengulangi tindak pidana dan agar tidak mempersulit persidangan.
"Maka kita lakukan penahanan sejak pukul 12.30 WIB tadi, tersangka Marwan Ibrahim dibawa ke rutan kulim Pekanbaru. Selanjutnya meneliti dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Setya.
Menurut Setya Untung, Marwan Ibrahim yang disangkakan terlibat korupsi pengadaan lahan pembangunan komplek perkantoran Bhakti Praja, tahun 2002-2009 yang dicairkan berkali-kali itu.
Kasus yang melibatkan Marwan Ibrahim ini, saat dirinya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan. Marwan Ibrahim terlibat pengadaan perluasan tanah untuk perkantoran Bhakti Praja tidak melaksanakan tupoksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja tahun 2009 yang dilaksanakan oleh DPKKD tersebut.
"Marwan disangkakan telah menandatangani pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp500 juta. Namun tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaannya. Padahal, dana itu bersumber dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2002," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja pelalawan ini sudah merampung sejumlah terdakwa di pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Empat terdakwa yang sudah divonis sebelumnya yaitu Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan, Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan, Al Azmi selaku kabid BPN Pelalawan, dan Tengku Lafian Helmi selaku staf di BPN Pelalawan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp 3.115.000.000. Syahrizal Hamid sebesar Rp 6.617.945.000. Al Azmi sebesar Rp 1.154.650.100. Tengku Azmun Jaafar Rp 12.600.000.000. Marwan Ibrahim Rp 1.500.000.000.
Sedangkan para pegawai di BPN Pelalawan diduga ikut menikmati uang negara tersebut sebesar Rp 3.910.000.000. Serta nama-nama yang tertera pada SHM Sebesar Rp 385.532.500 dan orang lainnya sebesar Rp 2.907.762.000.
Akibat kelakuan para pejabat negara yang menilap uang rakyat secara berjamaah tersebut, negara dirugikan sebesar Rp38.087.239.600.
Para pejabat baik yang sudah divonis maupun yang akan disidangkan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto 5 ayat 2 jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a dan b jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 21/2001 tentang tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati. [pan]

