Sindikat Curanmor Antarprovinsi Dibongkar, 4 Pelaku Akui Beraksi 71 Kali hingga Pekanbaru

Sindikat Curanmor Antarprovinsi Dibongkar, 4 Pelaku Akui Beraksi 71 Kali hingga Pekanbaru

Beritariau.com, Medan -- Polisi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas provinsi. Empat pelaku ditangkap setelah diduga terlibat dalam puluhan aksi pencurian sepeda motor di Sumatera Utara hingga Provinsi Riau.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beraksi di 71 tempat kejadian perkara (TKP).

“Residivis kasus curanmor dan begal (beraksi) di 71 TKP,” kata Bimo, Selasa (22/9/2026).

Empat pelaku yang diamankan masing-masing Julpan (38), Welly Hutabarat (29), Sufandy (30), dan Marchelino Agung Gumelar (24). Mereka ditangkap secara bertahap pada Minggu (20/9) hingga Senin (21/9).

Dua di antaranya, yakni Sufandy dan Marchelino, diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Salah satu aksi komplotan tersebut terjadi di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.

Saat itu, korban bernama Tumpak Situmorang (64) keluar dari rumah untuk mengantar anaknya ke kawasan Kampung Lalang menggunakan mobil. Ketika kembali, korban mendapati dua sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras rumah telah raib.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat empat pria datang menggunakan dua sepeda motor dan mencuri dua kendaraan miliknya.

“Pelapor mengecek CCTV. Ternyata motor pelapor ini dicuri empat orang laki-laki yang datang dengan mengendarai dua sepeda motor,” jelas Bimo.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Polisi kemudian menangkap Julpan di Jalan Garu, Kecamatan Medan Amplas, pada Minggu (20/9) pagi.

Pengembangan kasus berlanjut. Polisi menangkap Welly di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin (21/9) sekitar pukul 00.30 WIB.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menangkap Sufandy dan Marchelino di Jalan Batang Kuis-Pantai Labu, kawasan Sei Rotan.

Dalam proses pengembangan kasus, Julpan dan Welly disebut sempat berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, Julpan mengaku terlibat dalam pencurian dua sepeda motor milik korban bersama Welly dan dua pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang yang diduga sebagai penadah dengan harga Rp7,5 juta.

“Motor tersebut dijual ke terduga pelaku penadah dengan harga Rp7.500.000. Uang tersebut dipakai untuk membeli sabu dan foya-foya,” ujar Bimo.

Beraksi di 71 Lokasi, Satu TKP di Pekanbaru

Polisi menyebut aksi sindikat tersebut tidak hanya berlangsung di wilayah Kota Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga telah beraksi di 71 lokasi yang tersebar di Sumatera Utara dan Riau.

Rinciannya, sebanyak 30 TKP berada di Kota Medan, 13 TKP di Kabupaten Deli Serdang, 12 TKP di Serdang Bedagai, 15 TKP di Tebing Tinggi, serta satu TKP di Kota Pekanbaru.

Dengan demikian, jaringan tersebut diduga telah menjalankan aksinya hingga melintasi wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Riau.

Selain mengamankan empat tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi pencurian, di antaranya kunci L dan kunci T.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk dua orang yang disebut masih dalam pengejaran serta pihak yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. (*)