Sindikat Cincang Truk di Pelalawan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka

Sindikat Cincang Truk di Pelalawan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka

Pelaku saat diamankan bersama barang bukti. (dok. Polsek Pangkalan Kerinci)

Beritariau.com, Pelalawan -- Polisi membongkar praktik pencurian dengan modus mencincang kendaraan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebanyak delapan orang ditangkap setelah diduga terlibat dalam penggelapan satu unit truk tronton yang kemudian dipreteli dan dijual sebagai besi tua.

Kasus ini terungkap setelah sebuah truk tronton bernomor polisi B 9296 WX dilaporkan hilang pada akhir Agustus 2026. Kendaraan yang ditaksir bernilai lebih dari Rp200 juta tersebut sebelumnya dipercayakan kepada seorang sopir berinisial IK untuk mengangkut material.

Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton mengatakan, kendaraan tersebut sebelumnya tidak memiliki sopir sehingga pemilik mencari pengemudi untuk menjalankan truk tersebut. IK kemudian dipercaya membawa kendaraan itu.

"Mobil ini awalnya tidak ada sopir, kemudian dicarilah sopir untuk membawa dan ketemu sopir inisial IK," ujar Shilton, Senin (21/9/2026).

IK sempat membawa truk tersebut untuk dua kali perjalanan mengangkut material. Namun setelah itu kendaraan tiba-tiba tidak diketahui keberadaannya.

Pemilik kendaraan kemudian berupaya menghubungi IK dan melakukan pelacakan melalui sistem GPS yang terpasang pada truk. Namun, kendaraan tidak ditemukan di titik terakhir yang terdeteksi.

Lokasi tersebut berada di kawasan Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci. Pemilik hanya menemukan titik terakhir kendaraan berada di sekitar lahan yang dipenuhi semak belukar. Karena kendaraan tidak kunjung ditemukan dan nomor telepon IK sudah tidak aktif, kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada polisi.

"Karena mobil tidak ditemukan dan sopir nomor HP sudah tidak aktif dilaporkanlah kehilangan. Lalu kami lakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan sopir IK di daerah Rokan Hulu," kata Shilton.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan IK. Dari pemeriksaan awal, IK mengakui telah menggelapkan truk tersebut untuk kemudian dipreteli atau dicincang.

Penyelidikan selanjutnya mengungkap bahwa truk tersebut dibawa ke sebuah gudang barang bekas milik pria berinisial TH di Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci.

Di tempat itulah truk yang masih memiliki nilai ekonomi sebagai kendaraan utuh tersebut dibongkar dan dipotong menjadi bagian-bagian besi untuk dijual sebagai besi tua atau rongsokan.

Menurut Shilton, IK tidak menjalankan aksinya seorang diri. Ia diduga dibujuk TH bersama sejumlah pekerjanya untuk mencincang truk milik korban.

"Sopir atas nama IK ini dibujuk oleh TH dan kawan-kawannya untuk memotong mobil angkutan tronton milik bosnya. Mereka ini bersama-sama mencincang mobil tersebut di gudang milik TH, kemudian dijual dalam bentuk besi tua atau scrap dan kemudian hasil penjualannya dibagi bersama-sama," jelasnya.

Polisi menyebut kendaraan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp200 juta. Namun, setelah dicincang, seluruh bagian kendaraan itu hanya menghasilkan uang sekitar Rp60 juta.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi antara IK dan TH bersama para pekerja yang terlibat.

"Mobil ini harganya Rp200 jutaan, jadi oleh mereka dicincang dan dapat uang Rp60 juta dibagi dua dengan sopir berinisial IK. Untuk TH sendiri dapat Rp30 juta dibagi bersama enam orang anak buahnya yang kini telah kami tetapkan tersangka," ungkap Shilton.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa TH bukan pemain baru dalam aksi kriminal serupa. Ia disebut merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan diduga telah memiliki jaringan dalam aksi pencurian dengan modus mencincang kendaraan.

Jaringan tersebut disebut tidak hanya beroperasi di wilayah Riau. Polisi juga menemukan jejak aksi kelompok itu hingga ke Sibolga, Sumatera Utara, termasuk dalam kasus pencurian tower listrik.

Dalam kasus pencincangan truk di Pangkalan Kerinci ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni IK selaku sopir, TH sebagai pemilik gudang, serta AS, JS, SH, AH, ATH dan SLG yang disebut terlibat dalam proses pencincangan kendaraan tersebut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik pencurian dan penjualan kendaraan hasil kejahatan. (*)