Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, 47,5 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Disita

Barang bukti 47,5 kg sabu asal Malaysia yang disita di Riau (dok.istimewa)
Beritariau.com, Rohil -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia di pesisir Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 47,5 kilogram sabu, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate. Total nilai ekonomi seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp132,7 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai rencana pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Bagansiapiapi melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah pesisir, daratan, serta perairan Bagansiapiapi dan sekitarnya.
"Pada Rabu, 9 September 2026, berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan melaksanakan pemantauan serta penyisiran di wilayah pesisir, daratan, dan perairan Bagansiapiapi serta sekitarnya," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim darat mendapati dua orang pengendara sepeda motor yang disebut bernama Suan dan Dori mendekati sebuah kapal kayu di salah satu dermaga sungai.
Namun, kapal tersebut tiba-tiba melarikan diri ketika petugas melakukan pendekatan. Dua pria yang berada di darat langsung diamankan, sedangkan tim laut bersama petugas Bea Cukai Dumai diperintahkan melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.
Pengejaran berlangsung hingga Kamis (10/9/2026) malam. Sekitar pukul 22.58 WIB, petugas mendeteksi sebuah kapal kayu berwarna hijau yang mencurigakan sedang menurunkan jangkar di pesisir Pulau Halang.
Petugas kemudian melakukan penyergapan. Saat didekati, para pelaku berupaya melarikan diri. Salah seorang bahkan menceburkan diri ke laut, sementara pelaku lainnya berusaha menghidupkan mesin kapal.
"Ketika petugas melakukan pendekatan, satu orang yang berada di atas kapal langsung menceburkan diri ke laut. Sedangkan satu orang lainnya berupaya menghidupkan mesin kapal untuk melarikan diri," ungkap Eko.
Petugas akhirnya mengamankan seorang nelayan bernama Fendi alias Aping (45) yang diketahui berperan sebagai tekong kapal.
Dari pemeriksaan awal, Fendi mengakui dirinya membawa kapal yang mengangkut enam kotak kardus bersama seorang pria bernama Ari yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bahwa Fendi alias Aping mengakui membawa kapal yang mengangkut enam kotak kardus bersama Ari, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Eko.
Fendi juga mengaku mengetahui bahwa enam kotak kardus yang diangkut kapal tersebut berisi narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan Fendi, kapal yang digunakan merupakan milik Alu alias Yucin, warga Bagansiapiapi, yang kini juga berstatus DPO. Fendi disebut diperintahkan menjemput kapal di perairan Kuala Sinaboi untuk kemudian membawanya dan menyandarkannya di wilayah Tenayan dengan imbalan upah.
"Fendi alias Aping dijanjikan upah oleh Alu setelah pekerjaan pengambilan dan pengangkutan kapal tersebut selesai dilaksanakan," tutur Eko.
Hasil penggeledahan kapal membuat jumlah barang bukti yang ditemukan terungkap dalam jumlah besar. Petugas menemukan 48 bungkus sabu dengan berat neto 47.572,2 gram atau sekitar 47,5 kilogram.
Selain sabu, polisi juga menyita 20.044 butir ekstasi serta 3.600 cartridge etomidate dengan volume neto keseluruhan mencapai 9.011,5 mililiter.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni lima bungkus Happy Water, satu paket sabu seberat 1 gram yang disimpan di dalam sarung, alat isap atau bong, paspor, serta telepon genggam.
Eko mengatakan nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp132.708.460.000.
"Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat neto 47.572,2 gram, ekstasi sebanyak 20.044 butir, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp132.708.460.000," ujar Eko.
Besarnya barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 262.411 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak ±262.411 jiwa," tegas Eko.
Saat ini, Fendi alias Aping beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Bareskrim Polri juga masih memburu dua orang lainnya yang telah ditetapkan dalam DPO, yakni Ari dan Alu alias Yucin. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga memasukkan barang haram tersebut dari Malaysia melalui jalur laut menuju Riau. (*)

